Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong oleh Polda Jawa Barat. Pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan.
"Kita langsung membuat surat penangguhan penahanan dilampiri surat jaminan kepada penyidik Polda Jabar," kata Ichwan kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).
Dia mengatakan surat permohonan penangguhan penahanan itu diajukan semalam dan diterima penyidik. Ichwan mengatakan belum ada informasi lanjut terkait surat tersebut.
"Surat tersebut telah diterima penyidik," ujarnya.
Habib Bahar Tersangka
Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya. Bahar kini telah ditahan.
"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1).
Arief mengatakan penyidik telah mengantongi bukti-bukti dugaan tindak pidana terkait kasus yang menjerat Habib Bahar. Polisi mengatakan Habib Bahar Smith ditahan untuk keperluan penyidikan.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," kata Arief.
Pengunggah Video Ceramah Habib Bahar Juga Tersangka
Pengunggah video ceramah Habib Bahar di YouTube, TR juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan penyidikan, ditambah alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti, penyidik meningkatkan status hukum BS dan TR menjadi tersangka," kata Arief.
Selain pengunggah video ceramah Bahar Smith di Bandung, Jabar, TR juga diketahui sebagai pemilik akun YouTube tersebut. Sama seperti Habib Bahar, polisi juga memutuskan untuk menahan TR.(dtc)