Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Polres Tanah Karo beserta jajaran Kodim 0205/TK, gelar pencabutan ganja di Desa Seberaya, Kecamatan Tiga Panah, Kamis (6/1/2022). Sekitar 500-an batang tumbuhan dengan nama latin cannabis sativa itu, diamankan petugas.
Danramil 02/TP, Kapten Inf Ghandi N H kepada medanbisnisdaily.com, menyatakan penemuan ladang ganja di perladangan Adil Abdulah Meliala sekaligus pencabutan hari ini. Berdasarkan pengembangan keterangan dua orang tersangka yang ditangkap polisi sebelumnya.
"Dari penangkapan tersangka Adil Abdulah Meliala (51), yang selama ini berdomisili di Jalan Bakti Luhur, Medan dan Sudi Barus (52), warga Desa Seberaya. Diketahui ada ganja yang ditanam di ladang Adil Abdulah Meliala. Barang bukti 500 batang ganja dibawa ke Polres Karo," ujar Kapten Ghandi.