Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat dibawah pimpinan AKP Kusnadi Sabtu (8/1/2022) sore mengamankan Chandra Hartanto. (39) warga Lingkungan III Ujung Baka, Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, dan ditetapkan tersangka peredaran dan penyalah gunaan narkoba jenis sabu-sabu
Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, melalui pesan WatsApp-nya Minggu (9/1/2022) menuliskan, dari tersangka diamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 6,25 gram, 3 butir pil ekstasi warna kuning dengan logo Ferrari sdberat 1.43 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah skop yang terbuat dari pipet plastik, 1 bungkus plastik berisikan plastik klip bening kosong, 2 buah mancis, dan 1 pcs dompet warna coklat.
"Kronologi Sabtu sekira pukul 16.30 WIB, personil Sat Res Narkoba Polres Langkat mendapat info dari masyarakat yang layak di percaya, bahwasanya di Lingkungan III Ujung Baka, Kecamatan Wampu, ada seorang laki-laki yang menjual narkotika jenis sabu dan pil ekstasi," tulis AKP Joko Sumpeno.
Mendapat informasi tersebut, tulis Joko Sumpeno lagi, tim bergerak menuju TKP melakukan Undercover Buy. Setelah terjadi transaksi, tersangka langsung diamankan. Tim menggeledah sekitar TKP dan menemukan barang bukti.
Selanjutnya di lakukan interogasi awal bahwasanya barang bukti tersebut benar miliknya, menurut tersangka, barang tersebut di beli dari saudara Ipul.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.