Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Polisi menangkap 6 pelaku tindak pidana kejahatan jalanan dalam 3 kasus berbeda di Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). Keenamnya terdiri dari pelaku pencurian sepeda motor dan pelaku penjambretan serta penadah sepeda motor hasil curian tersebut.
"Ya ada 6 pelaku kejahatan jalanan berhasil kita amankan dalam beberapa hari terakhir ini. Ke 6 pelaku ini terlibat dalam 2 kasus penjambretan serta 1 kasus pencurian kendaraan bermotor dimana penadahnya juga berhasil kita amankan," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti kepada wartawan Senin (10/1/2021).
Anhar mengatakan kasus penjambretan terjadi di Kecamatan Bilah Hulu dan Bilah Hilir. Sedangkan kasus pencurian kendaraan bermotor terjadi di Stadion Binaraga Rantau Utara.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki menjelaskan penjambretan di Bilah Hilir, menimpa seorang ibu rumah tangga, Sumarni (38) pada Sabtu (8/1).
Dua pelakunya menjambret tas korban yang berisi uang tunai Rp 1,3 Juta dan perhiasan emas.
Akibatnya korban mengalami kerugian senilai total Rp 4,5 Juta. Selanjutnya setelah melapor ke polisi, kedua pelaku pun langsung diburu aparat dari Polsek Bilah Hilir.
"Setelah dilidik, tak lama kemudian kedua pelaku berhasil ditangkap di Jalan Umum Sei Tampang. Saat ini keduanya yaitu Ardi (22) dan Fery (26) beserta barang bukti diamankan di Polsek Bilah Hilir," kata Rusdi.
Sementara kasus di Bilah Hulu, Rusdi mengatakan dua pelaku penjambretan yaitu Putra (31) warga Riau dan Ucok (29) warga Pangkatan diamankan polisi saat hendak dihakimi massa. Keduanya dikejar oleh korbannya setelah menjambret Handphone di Jalinsum N4 Aek Nabara.
"Berdasarkan catatan kepolisian kedua tersangka ini merupakan residivis untuk kasus pencurian serta pernah juga dihukum untuk kasus narkoba," ujar Rusdi.
Rusdi mengatakan atas perbuatannya ini kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP. Ancaman maksimal nya 5 tahun penjara.
Sedangkan untuk kasus curanmor, Rusdi menerangkan bahwa pelaku bernama Andi (41) mencuri sepeda motor milik Raisa Tambunan saat korbannya sedang olahraga di Stadion Binaraga Rantau Utara. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (28/9/2021) silam.
Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 19 Juta. Setelah melalui penyelidikan yang panjang, tersangka akhirnya ditangkap polisi di rumahnya Jl Dahlia Padang Matinggi Rantau Utara.
Setelah diinterogasi, tersangka Andi mengakui jika sepeda motor curiannya telah dijual ke luar kota. Polisi pun kemudian memburu penadah yang disebutkan Andi.
"Penadahnya bernama Indra (45), yang kita tangkap di Sei Raja, Pinang Lombang, Kecamatan Na IX-X, Labura," sebut Rusdi.
Rusdi mengatakan atas perbuatannya Andi akan dikenakan pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.