Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Ferdinand Hutahaean resmi menjadi tersangka karena kasus cuitan "Allahmu ternyata lemah" di akun Twitter miliknya. Kini, ia sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
Meskipun cuitan tersebut telah dihapus, sejumlah netizen berhasil meng-capture tulisan tersebut. Ferdinand Hutahaean lalu dipolisikan terkait cuitan tersebut.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," demikian isi cuitan Ferdinand.
Pasal Pembuat Keonaran
Ferdinand Hutahaean dipolisikan terkait cuitan 'Allahmu ternyata lemah'. Dia diperiksa polisi kemudian polisi telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka atas kasus cuitan tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyebutkan Ferdinand tidak dijerat pasal penodaan agama, melainkan pasal pembuat keonaran sebagai berikut:
Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-Undang No 1 tahun 1946
Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE
Ferdinand Hutahaean Terancam 10 Tahun Penjara
Tersangka Ferdinand Hutahaean mendapat ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Hal itu ditetapkan berdasarkan pasal-pasal yang menjerat dirinya karena kasus cuitan di Twitter yang lalu.
"Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (10/1/2022).
Ferdinand Hutahaean Ditahan Selama 20 Hari
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand ditahan selama 20 hari di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Berdasarkan kondisi kesehatannya, Ferdinand dinyatakan layak ditahan.
"(Ditahan) di rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan," ucap Ramadhan.
Alasan Penahanan Ferdinand Hutahaean
Ramadhan menjelaskan alasan pihak kepolisian menahan Ferdinand Hutahaean. Ferdinan ditahan karena dikhawatirkan melarikan diriserta dirinya juga terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
"Alasan penahanan yang dilakukan penyidik ada 2 alasan. Yang pertama alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," jelas Ramadhan.
"Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun," imbuhnya.
Kuasa Hukum Ferninand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan
Ferdinand Hutahaean telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan karena kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah'. Kuasa hukum Ferdinand segera mengajukan penangguhan penahanan.
"Pada prinsipnya, kami menghormati proses hukum, dan terkait upaya yang akan dilakukan oleh tim kuasa hukum, adalah mengajukan upaya penangguhan penahanan," ucap kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, Zakir Rasyidin, Selasa (11/1/2022).
Ferdinand Hutahaean Jelaskan Perkara Cuitan di Twitter
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean menjelaskan bahwa cuitan tersebut hanya dialog imajiner antara hati dan pikirannya. Ia juga mengaku saat itu dirinya sedang dalam kondisi down.
"Jadi pertama cuitan saya itu tidak sedang menyasar kelompok tertentu, agama tertentu, orang tertentu, atau kaum tertentu. Tapi dalam kondisi down kemarin, saya juga hampir pingsan," kata Ferdinand.
"Saya tidak perlu bercerita masalah saya apa. Tapi itu adalah dialog imajiner antara pikiran dan hati saya, bahwa ketika saya down, pikiran saya berkata kepada saya, 'Hei, Ferdinand, kau akan hancur, Allahmu lemah tidak akan bisa membela kau, tapi hati saya berkata, oh tidak hey pikiran, Allahku kuat, tidak perlu dibela, saya harus kuatlah'. Kira-kira seperti itu intinya," lanjutnya.(dtc)