Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah sebelumnya mendapat perlawanan dari pemilik dan warga sekitar, Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali akan mengeksekusi lahan dan bangunan Caldera Cofffee di Jalan Sisingamangaraja, No 132, Medan, Kamis (13/1/2021).
Surat eksekusi yang ketiga itu pun direspons pemilik tanah dan bangunan John Robert Simanjuntak sebagai tindakan barbar ala mafia. Pasalnya, dari sisi hukum tidak ada alasan tanah berikut bangunan yang juga menjadi tempat praktek dokter kandungan ini, dieksekusi.
Selain ia mengantongi surat hak milik (SHM) sejak membelinya tahun 2006, gugatan penggugat juga sudah ditolak Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN). Tidak hanya itu saja, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTTUN) juga menolak gugatan banding (menguatkan) putusan PTUN.
Hal itu dikatakan John Robert didampingi tim kuasa hukumnya dalam konferensi pers di Caldera Coffee, Rabu (12/1/2022)
"Ini jelas gaya mafia. Tidak ada dasar hukum eksekusi itu bisa dilakukan. Kemarin mereka banding, karena gugatannya kepada BPN yang meminta membatalkan SHM saya, ditolak PTUN. Kemudian mereka banding namun PTTUN menyatakan mendukung (menguatkan) putusan PTUN itu. Dengan kata lain gugatan banding mereka juga ditolak," kata John Robert.
Kuasa hukum Jhon Robert, Jonni Silitonga menambahkan, eksekusi yang dilakukan PN Medan tersebut sebelumnya sudah dilakukan sebanyak dua kali namun gagal, yang terakhir pada 7 Desember 2021.
Jonni mengutarakan ada hal ganjil terkait proses eksekusi yang berkali-kali ingin dilakukan PN Medan. Karena banding ditolak PTTUN harusnya mereka kasasi, namun hal itu tidak dilakukan sampai batas waktu yang ditentukan. Dengan kata lain, keputusan itu sudah inkrah.
"Maka dari itu SHM klien kami masih sah dan belum pernah dibatalkan sebuah putusan. Bahkan di putusan terakhir di PTTUN pada 22 Desember 2021 memperkuat lahan tersebut sah dimiliki klien kami," ucapnya.
Menurutnya, PN Medan tidak memiliki dasar untuk melakukan eksekusi. Ia pun menduga ada permainan yang dilakukan oleh pemohon eksekusi dengan oknum di PN Medan untuk melakukan eksekusi tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan melaporkan para oknum yang diduga bermain hukum kepada pihak berwajib.
"Bulan ini rencananya akan kami laporkan para hakim kepada KY dan Majelis Pengawas Mahkamah Agung agar sunguh-sungguh melihat perkara ini. Agar klien kami mendapat keadilan," tegasnya.
Melengkapi informasi, lahan dan bangunan yang akan dieksekusi terdiri dari 3 petak tanah yang masing-masing memiliki SHM tersendiri. Dua di antaranya milik John Robert Simanjutak berikut bangunan dan satu lagi milik Jhon Burman Sianipar. Tanah milik Jhon Burman yang berada di belakang tanah milik John Robert dulunya satu gandeng sebelum dipecah dengan SHM berbeda. Sebelum surat eksekusi keluar, tanah milik Jhon Burman malah sudah ditembok oknum polisi.
Adapun bangunan tiga tingkat milik Jhon Robert Simanjuntak selama ini digunakan keluarga sebagai tempat berbagai usaha. Antara lain Caldera Coffee dan tempat praktek John Robert Simanjutak. Selain itu juga menjadi sekretariat sejumlah komunitas sosial dan budaya antara lain, Forum Sisingamangaraja XII, Rumah Karya Indonesia, Jendela Toba, Earth Society.