Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk menghadirkan Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko ke persidangan. Adapun maksud dihadirkannya Kombes Riko Sunarko ke persidangan guna menjelaskan kasus suap yang menyeret namanya.
"Ini kan fakta persidangan, bukan testimoni orang di luar persidangan. Tentu karena ini bagian dari proses pemeriksaan persidangan, maka kita anggap ini penting," kata Pengacara Publik LBH Medan, Maswan Tambak, Kamis (13/1/2022) siang.
Menurutnya, keterangan menyangkut alur suap di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan itu memang cukup mencengangkan. Apalagi ada disebutkan bahwa uang suap dipakai membeli sepeda motor hadiah untuk personel TNI AD.
"Penting rasanya untuk majelis hakim meminta kepada JPU menghadirkan Kapolrestabes Medan ke Polrestabes Medan di persidangan," sebutnya.
Maswan menuturkan, bahwa keterangan Bripka Ricardo Siahaan jelas-jelas menunjukkan adanya keterlibatan Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko.
"Dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Medan jelas, menurut keterangan Rikardo Siahaan itu jelas bahwasanya benar Kapolrestabes Medan memakai senilai Rp 75 juta untuk bayar press rilis, Wasrik dan beli motor untuk anggota Koramil," tuturnya.
Sementara itu, Kombes Riko Sunarko yang dikonfirmasi soal fakta persidangan ini membantah bahwa dia menggunakan uang suap untuk membeli motor hadiah anggota Kodam I/BB.
"Mana ada, mana ada. Enggak ada ah," kata Riko saat paparan kasus di Mapoldasu, Selasa (12/1/2022) kemarin.
Dia beralasan, bahwa pemberian motor tidak ada hubungannya dengan uang suap dari Imayanti, istri terduga gembong narkoba bernama Jusuf alias Jus.
"Itu kan kasus (suap) akhir Juni (2021). Kita pemberian motor kan awal Juni. Tanggalnya aja udah lain. Enggak mungkin kita pakai itu," kata Riko berusaha mengelak.