Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Perceraian Kenang Mirdad dan Tyna Kanna sudah diputus oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hak asuh anak jatuh ke tangan Tyna Kanna. Oleh karena itu, Kenang harus menafkahi kedua anaknya sebesar Rp 10 juta di luar biaya pendidikan dan kesehatan.
"Menghukum tergugat untuk memberikan kepada penggugat nafkah untuk kedua anak penggugat tersebut sebesar Rp 10 juta (per bulan) di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak itu dewasa dan mandiri dengan kenaikan minimal 10 persen setiap tahun. Itu isi putusan yang telah dibacakan hari ini," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah di kantornya, Kawasan Ragunan Jakarta Selatan pada Selasa (18/1/22).
Lebih jauh lagi nafkah itu memang ada dalam gugatan Tyna Kanna. Sehingga dalam sidang putusan itu, Pengadilan Agama mengabulkan permintaan Tyna.
"Iya penggugat meminta untuk ditetapkan biaya pemeliharaan dari kedua anak orang tersebut kepada tergugat sejumlah itu sehingga dikabulkan semuanya. Di awal judulnya adalah atau amar putusannya mengabulkan gugatan seluruhnya sehingga yang digugat segitu, dikabulkan segitu juga," papar Taslimah.
Lebih rinci lagi, Taslimah menyebut putra Jamal Mirdad itu harus menafkahi kedua anak hingga mandiri atau lebih kurang di umur 21 tahun.
"Dewasa itu 21 tahun atau mandiri dia udah punya kehidupan sendiri sehingga tidak ketergantungan dengan orang tua. Kalau misalanya 21 tahun dia masih kuliah berarti belum mandiri," katanya.
Sementara itu pihak Kenang Mirdad lewat pengacaranya, Zikri Muhammad, mengaku enggan membahas soal nominal nafkah tersebut. Namun pihaknya akui tak ada gugatan mengenai harta bersama.
"Itu nggak bisa kami sampaikan di sini. Harta bersama tidak ada dalam gugatan perceraian ini," kata Zikri dalam kesempatan yang sama. dtc