Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Tim Satres Narkoba Polres Tanah Karo menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (14/1/2022) malam. Dari tersangka Kardianta Surbakti (33) waga Desa Sukandebi, Kecamatan Naman Teran, diamankan barang bukti sebanyak 10 paket sabu siap edar.
“Tersangka ditangkap di Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat dari informasi yang diberikan masyarakat,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry D Tobing didampingi KBO, Iptu Hendrik Tarigan, dan Kasubag Humas Polres Karo, Kasubag Humas Polres Karo, Iptu Syahril Lubis, Kamis (20/1/2022).
Hanya saja sambung, Iptu Syahril Lubis, pres rilis baru di berikan hari ini mengingat selama ini kasus tersebut masih dalam tahap lidik lanjutan. Total 10 paket sabu yang diamankan dari kantong celana tersangka Kardianta Surbakti, pasca ditimbang seberat 2,05 gram bruto.