Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Tim gabungan Polres Asahan bersama Lanal TBA mengamankan seorang perempuan yang diduga pemilik kapal pengangkut 52 pekerja migram Idonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Pemilik Kapal berinisial Y alias Nani (42) warga Jalan Zenaha, Lingkungan VII, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, diamankan petugas atas kasus perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi pada Kamis, 06 Januari 2022, sekira pukul 23.00 WIB, di Perairan Lampu Putih, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
"Pelaku Y diamankan kemarin atas pengembangan dari pelaku JD alias Tuah, selaku mahkoda kapal yang sebelummya telah ditahan," ungkap Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira, Sabtu (22/01/2022) di polres setempat
Kapolres menyebutkan, pelaku JD alias Tuah mengaku dirinya disuruh oleh pelaku Y alias Nani untuk mengemudikan kapal milik pelaku Y dan membawa PMI gelap sebanyak 52 orang menuju ke Selangor - Malaysia dengan mendapatkan upah sebesar Rp 5.000.000 dari pelaku Y.
"Saat ini pelaku Y masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas di Sat Reskrim Polres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut," sebut Kapolres.