Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, terkejut mendengar ada kerangkeng berisikan manusia di rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. Mantan Pangkostrad ini sama sekali belum mengetahui informasi itu dan malah mengira kalau kerangkeng tersebut untuk hewan peliharaan seperti anjing dan sama sekali bukan untuk manusia. Ia akan mengeceknya.
"Saya belum tahu itu. Untuk apa di rumahnya ada kerangkeng. Wadoh nanti aku cek dululah. Aku belum tahu itu," ujar Edy menjawab wartawan soal kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Senin (24/01/2022).
Yang pasti tegas mantan Pangdam I/BB ini, kerangkeng di rumah pribadi bupati itu harus diusut. "Yang pastinya ya kalau itu harus diusut dan dijawab untuk apa," tegas Edy.
Apalagi kalau untuk menghukum manusia, menurut Edy sama sekali tidak dibenarkan. "Kalau itu untuk menghakimi orang kan nggak boleh itu," ujar Edy didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, M Fitriyus.
Lebih lanjut Edy Rahmayadi menegaskan tidak boleh sembarangan menghakimi seseorang. "Penjara saja sebelum keputusan hakim inkrah, nggak boleh menahan orang dalam kerangkeng. Itu yang sah, apalagi rumah begini ada kerangkeng," jelas Edy.
"Dulu zaman saya jadi kapten, masing-masing satuan punya penjara satuan namanya. Sekarang nggak boleh, itu adanya di POM," jelas Edy Rahmayadi lagi.