Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap jumlah buron atau orang dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 2018 hingga 20 Januari 2022. Burhanuddin mengatakan sebanyak 370 orang belum tertangkap dalam rentang waktu tersebut.
Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR RI. Burhanuddin menyampaikan data DPO tersebut saat menjawab pertanyaan anggota DPR terkait daftar pencarian orang atau DPO.
Burhanuddin mengatakan 667 buron ditangkap pada periode 2018-20 Januari 2022. Sementara itu, ada 370 buron yang belum tertangkap.
"Jumlah DPO yang ditangkap sebanyak 667 orang dan jumlah DPO yang belum tertangkap sebanyak 370 orang," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Adapun di antara buron yang belum tertangkap itu berasal dari berbagai tindak pidana, seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO), narkotika, sumber daya alam, pencurian batu bara atau batu bara ilegal.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) gencar menangkap buron dalam program Tangkap Buronan Kejaksaan (Tabur). Terbaru, Tim Kejagung menangkap S, buron kasus korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, tahun 2017.
S, yang merupakan petani, merupakan buron Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
"Pada Kamis, 6 Januari 2022, pukul 17.40 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buron tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Karya Pelita Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, tahun 2017, yang merupakan buron dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulis, Kamis (6/1/2022).
Kejagung juga tengah mengumpulkan data para buron yang ada di luar negeri, termasuk Singapura. Hal ini dilakukan setelah pemerintah meneken perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Negeri Singa.
"Sedang kita kumpulkan buron yang mungkin ditengarai ada di situ. Ini sementara tim bekerja untuk melakukan inventarisasi buron-buron yang ada di luar negeri, termasuk yang ditengarai sekarang ini apakah berada di Singapura," kata Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jampidsus Kejagung Andi Herman di kantornya, Rabu (26/1/2022) malam.
Andi menerangkan, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen untuk mengetahui keberadaan para buron di luar negeri. Pasalnya, para buron ini kerap kali berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain.
"Ya ini masih diinventarisir karena kan update-nya itu kan ada moving, mobile ya, nanti kita coba mendapatkan informasi secara intelijen bahwa kemungkinan keberadaan di sana kita akan melakukan koordinasi," ucapnya.(dtc)