Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Fraksi PDIP DPRD Sumatera Utara (Sumut) mengirimkan surat resmi ke Ketua DPRD Sumut menolak hasil pemilihan 7 komisoner KPID Sumut yang dilakukan Komisi A. Surat penolakan diteken Ketua Fraksi Managpul Purba dan Sekretaris Fraksi Syahrul Efendi Siregar.
Dalam surat bernomor 117/F.PDI P/DPRD-SU/1/2022 tertanggal 27 Januari 2022 yang kopiannya beredar di kalangan wartawan, Kamis (27/1/2022), disebutkan alasan penolakan itu dikarenakan proses pemilihan yang berlangsung Sabtu dini hari (22/1/2022), tidak tepat dan berpotensi melanggar hukum dan rasa keadilan bagi calon-calon yang tidak terpilih. Karenanya, Fraksi PDIP DPRD Sumut meminta agar penetapan nama-nama terpilih ditinjau ulang untuk dipertimbangkan untuk dilakukan pemilihan kembali.
Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto yang memimpin sidang pemilihan komisoner KPID Sumut saat dikonfirmasi tidak bersedia memberikan komentar. "terimakasih," jawabnya singkat via WhatsApp.
BACA JUGA: Sejumlah Calon Komisioner KPID Sumut Tuntut Komisi A Jelaskan Mekanisme Penetapan 7 Calon Terpilih
Setelah sempat diwarnai adu argumen, interupsi hingga beberapa kali skorsing, akhirnya Komisi A DPRD Sumut membacakan nama 7 komisioner KPID Sumut terpilih. Rapat dipimpin Ketua Komisi A, Hendro Susanto dihadiri Wakil Ketua Ricky Anthony, Sekretaris Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, anggota Rudi Alfahri Rangkuti, M Subandi, H Santoso, Erni Aryanti Sitorus, Meryl Saragih, Tuani Lumban Tobing, Mahyarudin Salim, Abdul Rahim Siregar, Rusdi Lubis, Rudy Hermanto, Megawati Zebua, dan Timbul Sinaga.
Adapun ketujuh nama terpilih tersebut:
Selanjutnya 7 nama lainnya yang berada di peringkat 8 hingga ke-14, dipilih sebagai cadangan, yakni:
Anggota Komisi A dari FPDIP, Meryl Rouly Saragih, menolak hasil pemilihan tersebut. "Penetapan tujuh nama Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 pada Jumat (21/1) adalah tidak sah," katanya, Minggu (23/1/2022).
Dikatakan Meryl, pimpinan arogansi dan langsung mengetok palu tanpa mempertimbangkan interupsi dari anggota sidang saat menetapkan tujuh nama komisioner KPID Sumut. Ia pun keberatan terkait mekanisme skoring. Terlebih pimpinan rapat menentukan yang terpilih dari skoring yang tidak ada tata tertibnya. Hemat dia, proses seleksi di KPID Sumut ini lebih parah ketimbang saat penjaringan anggota KIP Sumut.
“Mekanisme skoringnya tidak jelas dan tidak berdasar, yang menentukan skoring tenaga ahli, tidak disaksikan oleh anggota DPRD Sumut. Bagaimana mekanisme skoringnya? Karena di lembar penilaian itu huruf, tapi yang keluar angka. Tidak ada disampaikan cara menghitung dan hasilnya ke anggota,” urai anak Japorman Saragih, mantan Ketua PDI Perjuangan Sumut ini.