Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sejumlah calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 meminta Komisi A DPRD Sumut menjelaskan mekanisme dalam penentuan 7 calon komisoner terpilih yang diumumkan Sabtu dinihari (22/1/2022), di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan. Mereka pun melayangkan surat permohonan audiensi kepada Komisi A.
Surat permohonan yang disampaikan ke Komisi A, pada Rabu (26/1/2022) pukul 11.00 WIB tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting. Surat tersebut diteken 8 calon Komisioner KPID Sumut sebagai perwakilan dari sejumlah calon komisioner KPID Sumut, yaitu Edi Irawan, Muhammad Ludfan, Tua Abel Sirait, Toyib Prasetyo, Robinson Simbolon, Valdesz Junianto Nainggolan, dan Topan Bilardo Marpaung.
Valdesz Junianto Nainggolan dalam keterangan tertulisnya mengatakan, permohonan itu bagian dari hak mereka dan hak publik untuk mengetahui secara transparan mekanisme penetapan 7 nama komisioner KPID Sumut terpilih.
“Sudah meluas beritanya di media, Ketua Komisi A pada Sabtu 22 Januari 2022 dini hari kemarin mengumumkan tujuh nama Komisioner KPID Sumut dalam suasana rapat yang ricuh dan penuh interupsi. Perlu digarisbawahi kami tidak mempersoalkan nama-nama komisioner yang terpilih, tapi lebih pada mekanisme pemilihan dan peristiwa yang mengikutinya,” ungkap Valdesz.
Robinson Simbolon menambahkan, sebagai calon komisioner mereka memiliki hak untuk mengetahui tata cara dan sistem penilaian fit and proper test yang dibuat oleh Komisi A DPRD Sumut.
“Saat audiensi nanti kami ingin minta penjelasan kepada Komisi A soal 3 hal yang kami sepakati untuk diketahui bersama,” tegasnya.
Adapun tiga hal itu, kata Robinson, pertama, menyangkut tata tertib Komisi A dalam pelaksanaan fit & proper test, kedua, mekanisme dan model skoring untuk menetapkan 7 komisioner KPID terpilih dan 7 nama cadangan sebagaimana catatan yang beredar luas di media sosial.
“Terakhir, kami ingin minta penjelasan Komisi A atas kejadian dalam sejumlah rekaman video saat rapat penetapan nama Komisioner KPID pada Jumat 21 Januari 2022 malam dan Sabtu 22 Januari 2022 dini hari yang beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu terlihat jelas pengetokan nama-nama dilakukan di tengah protes dan hujan interupsi dari anggota Komisi A yang lain,” kata Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut periode 2019-2021 ini.
Calon Komisioner lainnya, Toyib Prasetyo menyebutkan, permohonan audiensi ini juga dikaitkan dengan sikap penolakan anggota Komisi A DPRD Sumut Meryl Rouly Saragih atas penetapan 7 komisioner terpilih dalam jumpa pers sehari setelah rapat pemilihan.
Dia menyaksikan Meryl dan sejumlah anggota Komisi A lainnya tidak diberikan hak menyampaikan pendapat dan pilihannya dalam rapat tersebut. “Kan sudah viral di media sosial, ada kekerasan dan pemaksaan saat rapat dini hari itu,” tukasnya.
BACA JUGA: Pemilihan 7 Komisioner KPID Sumut Tak Sah, Anggota Komisi A Meryl Saragih Minta Dibatalkan
Setelah sempat diwarnai adu argumen, interupsi hingga beberapa kali skorsing, akhirnya Komisi A DPRD Sumut membacakan nama 7 komisioner KPID Sumut terpilih. Rapat dipimpin Ketua Komisi A, Hendro Susanto dihadiri Wakil Ketua Ricky Anthony, Sekretaris Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, anggota Rudi Alfahri Rangkuti, M Subandi, H Santoso, Erni Aryanti Sitorus, Meryl Saragih, Tuani Lumban Tobing, Mahyarudin Salim, Abdul Rahim Siregar, Rusdi Lubis, Rudy Hermanto, Megawati Zebua, dan Timbul Sinaga.
Adapun ketujuh nama terpilih tersebut:
Selanjutnya 7 nama lainnya yang berada di peringkat 8 hingga ke-14, dipilih sebagai cadangan, yakni: