Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menganjurkan pasien positif COVID-19 varian Omicron dengan gejala ringan atau tanpa gejala untuk menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah. Hal ini berguna untuk memberikan slot atau ruang di rumah sakit bagi pasien yang mengalami gejala sedang hingga berat.
Lantas, bagaimana cara mengetahui pasien Omicron dinyatakan sembuh dan selesai isoman?
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditetapkan pada 17 Januari 2022, ada salah satu poin yang menyatakan kriteria pasien Omicron sembuh dan selesai isoman. Berikut informasi lengkapnya:
1. Pasien COVID-19 varian Omicron yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Pasien COVID-19 varian Omicron dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala. Ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari. Apabila masih terdapat gejala setelah hari ke 10, isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.
3. Pasien COVID-19 Omicron yang telah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika hasilnya negatif atau Ct> 35 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.
4. Pasien COVID-19 Omicron yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter namun tidak melakukan pemeriksaan NAAT termasuk RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagai ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh.
Penting! Informasi ini dikhususkan untuk pasien Omicron yang bergejala ringan atau tanpa gejala dan menjalani isoman di rumah. Sedangkan untuk pasien bergejala sedang hingga berat diwajibkan dirawat di rumah sakit.(dth)