Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Junior Tumilaar kembali menjadi sorotan. Kabar terbaru, dirinya mendekam di Rumah Tahanan Militer (RTM), Cimanggis, Depok, Jawa Barat (Jabar).
TNI AD menyebut Brigjen Junior Tumilaar mengatasnamakan status staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang melekat di dirinya untuk membela warga yang memiliki masalah lahan. Sikap Tumilaar dinilai di luar kapasitasnya.
"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," tegas Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman kepada wartawan dikutip dari Antara, Selasa (22/2/2022).
Dudung menuturkan Tumilaar berstatus perwira tinggi khusus (patisus) KSAD dan tak memiliki jabatan. Brigjen Tumilaar tak diberi jabatan karena sebelumnya bermasalah, saat menjabat sebagai Inspektur Kodam XIII/Merdeka.
Profil Brigjen TNI Junior Tumilaar:
Brigadir Jenderal TNI Junior Tumilaar lahir 3 April 1964. Dia merupakan alumni Akmil 1988.
Tumilaar merupakan prajurit TNI AD kecabangan Zeni. Dia pernah menjabat Komandan Kodim 0211/Tapanuli Tengah.
Dia pun pernah mengajar sebagai dosen utama di Sekolah Staf dan Komandan Angkatan Darat (Sesko AD). Setelah jadi dosen, pada 2016, Brigjen Tumilaar ditarik ke Kodam I/Bukit Barisan untuk menjadi Staf Ahli Pangdam I/BB Bidang Ilpengtek & Lingkungan Hidup hingga 2017.
Jabatan terakhir Brigjen Tumilaar adalah Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka. Berdasarkan catatan detikcom, dia copot setelah diduga melanggar hukum disiplin dan pidana militer.
"Dan untuk kepentingan tersebut di atas, Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas & Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus KSAD," kata Komandan Puspom AD Letjen Chandra W Sukotjo dikutip detikcom dari situs resmi Puspom AD, Sabtu (9/10/2021).
Pembebastugasan Brigjen Junior Tumilaar diteken oleh Jenderal Andika Perkasa, yang pada saat itu masih menjabat KSAD. Hal itu dilakukan untuk kepentingan proses hukum militer.
"Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM. Atas adanya indikasi pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer, Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," jelas Chandra.
Pencopotan Brigjen Junior Tumilaar itu buntut dari surat yang dia kirimkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat yang isinya meminta Babinsa tidak perlu diperiksa di Polresta Manado itu menjadi viral di media sosial.
Setelah dicopot dan ditarik ke Mabes AD, Brigjen Junior Tumilaar kembali beraksi. Terakhir, dia menyatakan diri membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang bersengketa lahan dengan pengembang PT Sentul City.
Pada bulan pertama 2022 itu, Tumilar muncul di gedung DPR, Senayan, Jakarta. Dia ikut mendampingi warga Bojongkoneng, Bogor, Jawa Barat, yang bersengketa dengan PT Sentul City. Dia hadir mewakili warga.
"Saya adalah Brigjen TNI Junior Tumilaar, diangkat warga Bojongkoneng sebagai penasihat korban dari penggusuran PT Sentul City. Kami izin melaporkan terpanggil sebagai tentara rakyat," kata Brigjen Junior Tumilaar di ruang rapat Komisi III DPR, gedung MPR/DPR, Rabu (19/1/2022).
Setelahnya, video Tumilaar membela warga desa yang berkonflik dengan PT Sentul City viral di media sosial. Brigjen Tumilaar marah kepada PT Sentul City.
Dalam video yang viral itu, dia menyatakan berani mempertaruhkan jabatannya demi membela rakyat yang digusur. dtc