Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mantan Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Pemprov Sumut, Muhammad Armand Effendy Pohan, divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Medan, Senin (21/02/2022).
Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata menyatakan terdakwa Effendy Pohan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat, yang bersumber dari APBD Tahun 2020 sebesar Rp 2.499.769.520.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, sudah mengetahui vonis bebas itu. Ia menyampaikan rasa syukurnya karena Effendy Pohan tidak bersalah.
"Iya saya bersyukur anak buah saya tidak bersalah. Itu positive thinking," ujar Edy menjawab wartawan usai melantik Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (22/02/2022) sore.
"Makanya saya sampaikan tempo hari sama kalian semua, bahwa semua praduga tak bersalah ini harus kita pegang dan suatu kenyataan pengadilan mengatakan dia tidak bersalah," jelas Edy.
Ia lebih lanjut menunggu hasil keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sebab Kejari Langkat mengatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas Effendy Pohan itu.
Disinggung nantinya soal posisi Effendy Pohan yang sementara tidak aktif dalam tugasnya sebagai Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Provinsi Sumut, Edy mengatakan nanti akan dikembalikan ke sana.
"Oh iyalah, aturannya begitu. Dia kan diberhentikan sementara dalam rangka penyelidikan, penyidikan proses hukum," ujar Edy didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Fitriyus dan Kabiro Administrasi Pimpinan, Basarin Yunus Tanjung.