Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polda Sumut telah melimpahkan berkas kasus suntik vaksin kosong yang melibatkan oknum dokter berinisial TGA ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejati Sumut, Selasa (22/2/2022). Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dan resume untuk diteliti JPU.
"Berkas dr G sudah kita limpahkan ke Kejati Sumut untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh JPU," ucap Kombes Hadi saat dikonfirmasi, Rabu (23/2/2022).
Hadi mengungkapkan, berkas pemeriksaan oknum dokter yang menyuntikan vaksin sudah lengkap di tahap penyidikan dan hari ini dilimpahkan ke Kejati Sumut. Sampai saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo ada dua orang dimana keduanya merupakan siswi di sekolah tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif," ucapnya.
Dalam kasus ini, Hadi mengungkapkan penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban.
"Dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, statusnya tersangka," ucap Hadi
Sebelumnya diberitakan, video yang menunjukkan vaksin kosong disuntikkan ke anak SD di Medan viral. Polisi pun turun tangan menyelidiki kasus ini.
Sementara itu, dokter G, yang melakukan suntikan vaksin kosong ke anak SD, meminta maaf. Dia mengaku khilaf atas peristiwa tersebut. "Saya mohon maaf atas kesilapan yang saya buat ini," kata dokter G di Mapolres Belawan.
Namun, beberapa hari kemudian dokter G melalui pengacaranya, membantah vaksin yang disuntikkan itu kosong.
"Kegiatan vaksinasi adalah kegiatan bersama antara Polres Belawan dan PDGI. Klien kami tersebut sudah melakukan tugasnya dengan baik sesuai SOP," kata pengacara dokter G, OK Dedek Kurniawan, Rabu (26/1/2022).
Dedek menyebut ada vaksin yang disuntikkan kepada anak SD tersebut. Isi suntikan itu disebut sedikit.
"0,5 mili itu memang untuk anak di bawah umur. 0,5 itu memang sedikit sekali, tampak di kamera itu kosong, padahal berisi," sebut Dedek.
Dedek pun menjelaskan soal permintaan maaf yang sempat dilontarkan dokter G, Dedek menyebut saat itu dokter G meminta maaf bukan karena mengaku bersalah.
"Permintaan maaf bukan menyatakan dia bersalah, permintaan maaf itu jika saya (dokter G) disebut khilaf," tambah Dedek.
Selang beberapa hari kemudian, polisi menetapkan dokter jadi tersangka. Meski tersangka, dokter G tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.