Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Bupati Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara, Nikson Nababan, mengeluarkan ultimatum akan melakukan penghentian bantuan sosial kepada masyarakat yang tidak bersedia divaksin dengan alasan yang tidak benar.
"Para penerima bantuan sosial, seperti BLT, PKH dan raskin yang tidak bersedia divaksin akan dikenakan sanksi tidak menerima bantuan,” tegas Bupati Nikson Nababan, pada rapat daerah yang diikuti Forkopimda dan sejumlah stake holder percepatan penanganan Covid-19, di Sopo Rakyat rumah dinas bupati, Rabu (02/3/2022).
Bupati Nikson Nababan yang didampingi Sekda Indra Simaremare juga menyampaikan, kondisi perkembangan penanganan penyebaran virus di wilayahnya. Taput berada pada level 3 sesuai instruksi Mendagri No. 14 Tahun 2022. Kasus terakhir Covid-19 di Taput dilaporkan tanggal 12 Desember 2021 yakni 1 kasus, pada Januari 2022 kasus nihil. Namun pada 3 Februari 2022 ditemukan 1 kasus dan kembali meningkat sampai 1 Maret 2022 sebanyak 555 kasus. Kasus harian terbanyak pada 23 Februari 2022 sebanyak 112 kasus.Sementara itu stok vaksin yang tersedia di Kabupaten Taput adalah 8.894 dengan jenis vaksin Sinovac dan Astrazeneca.
“Upaya kita untuk menekan angka Covid-19 ini adalah prokes dan vaksinasi. Dua point ini yang sangat penting yang harus segera kita kerjakan. Kepada Sekda, Staf Ahli dan asisten agar cepat bertindak terutama yang berkaitan logistik. Ini harus segera terealisasi,” tandas Nikson Nababan.