Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Angelina Sondakh keluar lapas usai 9 tahun 10 bulan 5 hari. Dia menjalani cuti menjelang bebas (CMB).
"CMB mulai dilaksanakan tanggal 3 Maret 2022 dari Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).
Diketahui, Angelina Sondakh telah menjalani masa pidana selama 9 tahun, 10 bulan, 5 hari. Sementara itu, masa reintegrasi sosial Angelina Sondakh berakhir pada 1 Juni 2022.
Selama menjalani masa reintegrasi sosial, Angelina Sondakh akan menghuni Apartemen Belezza Albergo, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Telah disusun rencana bimbingan serta melakukan asessment kebutuhan bagi yang bersangkutan dalam rangka pembimbingan lapor diri klien dilaksanakan 2 minggu sekali dengan fix methods yaitu virtual dan tatap muka," jelas Ibnu.
Ketika berada di Rutan Kelas I Pondok Bambu dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Angelina Sondakh tergolong aktif berkegiatan. Di antaranya aktif kegiatan menggambar desain mukena dan kerudung, aktif dalam kegiatan menjahit memproduksi mukena dan tas, aktif mengikuti pelatihan membatik, dan lain-lain.
Diberitakan sebelumnya, Angelina Sondakh menjalani pidana di Lapas Perempuan Jakarta terhitung mulai 27 April 2012. Dia dihukum penjara dalam kasus anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau dikenal dengan kasus Wisma Atlet.
Angelina Sondakh dihukum penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta subsider 4 bulan 5 hari.
Uang denda Rp 500 juta telah dibayar lunas oleh Angie, sementara dari hukuman uang pengganti itu, Angie telah membayar Rp 8.815.972.722, sisa Rp 4.538.027.278 yang akan diganti dengan hukuman kurungan 4 bulan 5 hari.
Tanggal bebas Angelina Sondakh awalnya adalah 27 April 2022 apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas.
"Selama menjalani CMB, Angelina Sondakh wajib mengikuti pembimbingan yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Apriyanti dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).(dtc)