Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah memperluas dan menambah bidang investasi yang diberi keringanan pajak melalui program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) wajib pajak. Semula sektor yang menikmati keringanan pajak melalui program PPS adalah investasi pada Surat Berharga Negara (SBN). Tetapi kini diperluas (ditambah) dengan memasukkan 332 jenis kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan.
Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kanwil Ditjen Pajak Sumatera Utara 1 Bismar Fahlerie dalam siaran persnya Rabu (2/3/2022) sore menyebutkan. perluasan sektor usaha yang diberikan keistimewaan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.010/2022 (KMK-52/KMK.010/2022) tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan Sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan PPS.
Beleid ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS.
Bismar Fahlerie yang meneruskan siaran pers Direktur P2Humas Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menyebut, investasi pada hilirisasi sumber daya alam dan sektor energi terbarukan merupakan alternatif investasi PPS selain SBN yang mendapat hak istimewa kebijakan tarif terendah PPS.
Dibeberkan, adapun kegiatan usaha yang ada dalam KMK-52/KMK.010/2022, di antaranya:
Ditjen Pajak menyebutkan, wajib pajak peserta PPS yang komit untuk melakukan investasi, baik pada SBN maupun pada hilirisasi sumber daya alam/sektor energi terbarukan paling lambat 30 September 2023 dan dilakukan paling singkat (holding period) 5 tahun sejak diinvestasikan.
Ketentuan lainnya yang terkait dengan investasi PPS, untuk wajib pajak yang telah menempatkan investasi di salah satu jenis investasi, baik SBN maupun salah satu jenis industri di atas, diberikan kemudahan untuk dapat berpindah antarinvestasi.
Syaratnya, perpindahan investasi ke bentuk lain dilakukan setelah minimal 2 tahun, maksimal dilakukan 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. Perpindahan investasi diberikan maksimal jeda 2 tahun yang menangguhkan holding period.
Juga disebutkan, kegiatan investasi tidak harus 5 tahun dalam satu jenis investasi tapi bisa setelah 2 tahun berpindah.
Misalnya jika sudah investasi di sektor energi terbarukan, setelah 2 tahun pindah ke SBN atau hilirisasi sumber daya alam, tergantung mana yang paling menguntungkan.
Neilmadrin mengajak para wajib pajak, untuk mengikuti PPS, dan berinvestasi di dalam negeri untuk manfaatkan tarif terendah yang ditawarkan melalui PPS.
Ditegaskan, investasi sangat penting untuk mewujudkan tujuan ekonomi nasional baik jangka menengah maupun panjang.
Neilmadrin Noor menegaskan, melalui investasi kita dapat mendorong kinerja ekonomi serta memperkuat daya tahan ekonomi nasional dari dinamika global.
Adapun daftar kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan sebagai tujuan investasi harta bersih dalam PPS dalam KMK-52/KMK.010/2022 selengkapnya dapat dilihat di laman www.pajak.go.id.