Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal. Hari ini, PPATK membekukan dan memblokir rekening senilai Rp 150 miliar!
''Hari ini PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi dan memblokir mencapai nilai sebesar Rp 150,4 miliar dan jumlah tersebut berasal dari 8 rekening yang diperoleh dari 1 Penyedia Jasa Keuangan (PJK)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavadana kepada wartawan, Senin (7/3/2022).
Sebelumnya PPATK telah melakukan penghentian sementara dan memblokir rekening yang mencapai nilai Rp 202 miliar yang berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keuangan (PJK). Ivan Yustiavandana menambahkan jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
"PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga ilegal," tutur Ivan Yustiavandana.
"Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling," ungkap Ivan Yustiavandana yang juga alumnus Fakultas Hukum Universitas Jember itu. dtc