Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk mengurus jual beli tanah sudah berlaku sejak 1 Maret 2022. Namun karyawan swasta terkadang didaftarkan asuransi kesehatan swasta oleh perusahaannya.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng menjelaskan bahwa karyawan swasta tersebut tetap harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dalam mengurus jual beli tanah.
"Kalau dia tidak masuk dalam konteks JKN yang harus mewadahi 274 juta jiwa penduduk Indonesia, (asuransi kesehatan) itu tidak berlaku. Jadi misalnya perusahaan dia mengambil asuransi kesehatan yang swasta, bukan yang di JKN, itu tidak berlaku, tetap harus masuk ke dalam JKN ya," kata dia dalam webinar baru-baru ini yang dikutip detikcom, Jumat (11/3/2022).
Lanjut dia, yang terpenting produk jaminan kesehatan yang dimiliki terintegrasi dengan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), itu sudah memenuhi syarat untuk mengurus jual beli tanah.
Setidaknya ada beberapa kartu identitas peserta lainnya yang masih berlaku, termasuk Kartu Jakarta Sehat, dan kartu ASKES yang dimiliki oleh aparatur sipil negara (ASN).
"Jadi sebenarnya namanya Kartu Indonesia Sehat (KIS). Di dalamnya itu seluruh rakyat Indonesia, terbagi-bagi, ada PNS yang langsung dipotong dari gaji iuran ASKES-nya, kemudian ada yang dibiayai oleh pemerintah pusat 96 juta sekian (peserta), kemudian ada yang dibiayai oleh pemerintah daerah ada 38 jutaan. Nah yang sisanya itu dengan BPJS Mandiri," paparnya.
Andi juga menjelaskan, syarat BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah tidak berlaku untuk semua orang. Ada beberapa kategori yang dikecualikan. Dia menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah tidak berlaku bagi pihak penjual.
"Persyaratan kepesertaan ini hanya dikenakan kepada pembeli. Jadi kalau masyarakat datang dia yang diwajibkan kita minta kartu BPJS-nya atau kita lihat kepesertaan aktifnya itu hanya pembeli. Penjual dan sebagainya sudah tidak, hanya pembeli yang dilampirkan," kata dia.
Kemudian, Warga Negara Asing (WNA) yang belum genap 6 bulan bekerja di Indonesia juga tidak disyaratkan menjadi peserta BPJS Kesehatan dalam mengurus jual beli tanah. Sebab, mereka tidak termasuk yang diwajibkan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
"WNA yang wajib adalah yang sudah bekerja paling singkat 6 bulan. Kalau dia belum 6 bulan dia tidak masuk dalam kewajiban di Undang-undang 24. Jadi kita nggak usah memaksakan kalau pembeli hak pakai adalah WNA, dia baru, dia baru mulai kita sebelum 6 bulan di sini jangan dipaksa minta BPJS-nya sampai nggak bisa didaftarkan, jangan, dia belum wajib, dia tidak terkena dalam instruksi ini," tambah Andi.(dtf)