Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) diminta segera memeriksa majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyidangkan perkara pencurian barang bukti dan tindak pidana narkoba 5 oknum Satresnarkoba Polrestabes Medan, yang diketuai Jarihat Simarmata.
Desakan itu diungkapkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Ismail Lubis, menyikapi maraknya pemberitaan media soal putusan bebas oknum Perwira Unit (Panit) Satresnarkoba Polrestabes Medan dan 2 terdakwa lainnya sampai 8 kali berturut-turut ditunda pembacaan putusannya.
"Sepertinya di Sumut baru kali ini ada majelis hakimnya sampai 8 kali berturut-turut menunda pembacaan putusan terdakwanya (Dudi Efni dan Marjuki Ritonga). Hal itu sekaligus menunjukkan majelis hakimnya tidak profesional dalam menangani perkara tersebut karena mereka tidak mengindahkan asas peradilan yakni cepat, sederhana dan biaya ringan," tegas Ismail Lubis, Rabu (16/3/2022) sore.
LBH Medan patut bertanya-tanya, apa penyebabnya sehingga penundaan yang sampai 8 kali itu bisa terjadi.
"Jangan-jangan ini sudah 'masuk angin' ya? Makanya kita meminta agar Penghubung KY Wilayah Sumut memeriksa hakim yang menyidangkan perkara dimaksud. Biar publik juga tahu apakah ada pelanggaran atau tidak," tegasnya.
Di bagian lain, ia juga mengakui putusan bebas oknum Panit Toto Hartono dan vonis 8 bulan dan 21 hari penjara untuk terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga serta pidana 8 bulan dan 22 hari untuk terdakwa Matredy Naibaho, sangat mengejutkan.
Padahal perkara dimaksud idealnya mendapatkan putusan berat karena kelima adalah oknum anggota Polri yang bertugas melakukan penegakan hukum.
"Ini malah melakukan pencurian yang seharusnya dijadikan barang bukti ini seharusnya dihukum seberat-beratnya," timpalnya.
LBH Medan setuju dengan jaksa yg melakukan upaya hukum kasasi dan banding dan semoga Pengadilan Tinggi (PT) maupun Mahkamah Agung (MA) nantinya menghukum berat para terdakwanya jika benar-benar terbukti bersalah, demikian Ismail Lubis.
Sementara hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata sebanyak 8 kali berturut-turut sejak 29 Desember 2021 hingga 8 Maret 2022 menunda pembacaan vonis terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga).
Pada persidangan, Selasa (15/3/2022) di Ruang Cakra 9 PN Medan keduanya divonis bersalah oleh majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dengan volume suara yang nyaris tidak terdengar.
Demikian juga terdakwa lainnya Matredy Naibaho (berkas penuntutan terpisa) yang juga terbukti bersalah mencuri barang bukti dari rumah warga terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus. Majelis berkeyakinan tindak pidana narkotikanya, tidak terbukti.
Sedangkan untuk terdakwa Toto Hartono selaku Panit Satresnarkoba Polrestabes Medan divonis bebas. Baik dakwaan pencurian barang bukti dan tindak pidana narkobanya diyakini tidak tbukti.
Terdakwa lainnya atas nama Rikardo Siahaan (berkas penuntutan terpisah) oleh majelis hakim diketuai Ulina Marbun tidak terbukti tindak pidana narkobanya kemudian divonis 8 bulan dan 22 hari penjara.
Tim JPU dari Kejati Sumut dalam dakwaan menyebutkan, bermula dari didapatkannya informasi dari masyarakat tentang dugaan Jusuf alias Jus disebut-sebut bandar menyimpan narkoba di plafon (asbes) rumahnya di Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Kota Medan.
Terdakwa Toto Hartono selaku Perwira Unit (Panit) Satresnarkoba Poltabes Medan yang menerima laporan dari anggotanya, Kamis (3/6/2021) lalu mempersilakan para anggotanya yakni terdakwa Dudi Efni (Katim), Matredy Naibaho serta Ricardo Siahaan dan Marjuki Ritonga (masing-masing anggota) melakukan pengembangan.
Belakangan diketahui sejumlah barang bukti dibawa kabur. Brankas juga dibongkar paksa. Di antaranya uang kontan Rp1,5 miliar, 2 batangan terbuat dari kuningan, gelang besi putih dan terbuat dari keramik, beberapa batu akik, keris kecil terbuat dari kuningan, 2 pedang, clurit, perhiasan lainnya, laptop, koper merek Polo warna hitam berikut monitor CCTV.
Aksi para terdakwa berhasil diungkap tim penyidik dari Mabes Polri. Sejumlah barang bukti pun berhasil disita. Dari Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan (masing-masing Rp 110 juta), Matredy Naibaho (Rp 220 juta), Dudi Efni (Rp 115 juta), Toto Hartono (Rp 95 juta).