Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia ( DPC PMKRI) Medan mendesak Polda Sumatera Utara (Poldasu) lakukan penahanan terhadap tersangka kasus kerangkeng manusia. Seperti diberitakan, Poldasu telah menetapkan 8 orang tersangka atas kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Kabupaten Langkat Terbit Rencana Perangin angin, namun para tersangka belum ditahan.
Ketua Presidium PMKRI Medan Sintong Sinaga berharap kasus ini ditangani serius oleh pihak kepolisian. Menurut Sintong aksi kekerasan ini sangat menyedihkan dan membuat miris apalagi dilakukan oleh keluarga dari mantan petinggi no 1 di Kabupaten Langkat.
"PMKRI Medan mengapresiasi kepolisian karena terus menjalankan penyelidikan dan menetapkan 8 tersangka. Akan tetapi kami secara tegas mendesak Poldasu untuk segera melakukan proses penahanan terhadap tersangka kasus ini, untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menjadi korban dan sebagai sanksi kasus ini. Kepolisian merupakan lembaga negara jadi Poldasu jangan menjadi lembaga negara yang takut terhadap kelompok tertentu," kata Sintong, Rabu (30/3/2022).
Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Medan Yohanes Simanjuntak mempertanyakan alasan belum ditahannya 8 tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya hal ini sangat mengecewakan hati masyarakat karena kasus ini bukan kasus sembarangan ancamannya di atas 5 tahun.
"Kami akan terus mengawal kasus ini untuk diusut tuntas sampai ke akar akarnya. Jangan ada kesan ketakutan kepolisian dalam menangani ini dan kami akan turun ke jalan apabila pihak kepolisian tidak menahan para tersangka yang telah ditetapkan," tegas Yohanes.