Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Polisi menangkap 12 tersangka terkait narkoba di Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). Usulan polisi untuk merehabilitasi 3 tersangka ditolak jaksa dan BNN.
"Ini merupakan akumulasi tersangka kasus narkoba yang kita lakukan selama bulan Ramadan ini," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti kepada wartawan Kamis (14/4/2022).
Anhar mengatakan, penangkapan para tersangka ini dilakukan di 12 tempat berbeda. Dimana 8 penangkapan dilakukan oleh personil Sat Narkoba dan 4 sisanya dilakukan oleh aparat Polsek.
"Dari mereka kita menyita sabu seberat 29,91 gram, sebagai barang bukti," imbuhnya.
Adapun daerah asal para tersangka, tercatat dari 4 kabupaten bebeda. Dimana 6 tersangka dari Labuhanbatu Utara, (Labura), 3 tersangka dari Labusel, dan 1 tersangka masing-masing dari Labuhanbatu, Asahan dan Paluta.
K enam warga Labura tersebut berinisial DM (21) dari Kualuh Hulu, PS (36) dari Parpaudangan, BN (36) dari Belungkut, S (43) dari Pangkatan, AR (31) dari Simundol, dan ASP (40) dari Simpang Merbau.
Sedangkan tiga warga Labusel, ialah A (37) dari Teluk Panji, BS (26) dari Sabungan dan AN (46) dari Cikampak. Dan tiga lagi sisanya adalah IK (43) warga Padang Lawas Utara (Paluta), ASS (20) warga Pulau Rakyat, Asahan dan S (32) warga Pondok Batu, Labuhanbatu.
Meski berasal dari 4 kabupaten yang berbeda, seluruh tersangka ini ditangkap polisi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Seperti tersangka yang warga Paluta, diketahui selama ini sudah berdomisili di Labuhanbatu.
Usulan Rehab Ditolak
Terpisah Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu menambahkan bahwa 3 di antara 12 tersangka tersebut, dinilai penyidik seharusnya dapat diproses dengan restorative justice (RJ). Namun setelah diusulkan ke Tim Assesmen Terpadu (TAT), ketiganya ditolak untuk mendapatkan RJ.
"Sebanyak tiga tersangka dilakukan RJ oleh TAT berinisial ASS, BN dan S, namun hasilnya tetap ditahan dan diproses ke persidangan, merupakan wujud dari komitmen sinergitas tim TAT," sindir Martualesi.
Menurut Kasat, TAT adalah tim penilai yang terdiri dari polisi, jaksa dan BNN (dalam hal ini BNNK Labura), yang akan menentukan layak tidaknya suatu perkara narkoba untuk menggunakan RJ dalam prosesnya. Bahasa sederhananya menentukan apakah tersangka dimasukan ke rehabilitasi atau disidangkan ke pengadilan. Jika masuk ke rehabilitasi, maka persidangan pidananya akan dihentikan.