Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Libur lebaran sudah di depan mata. Kamu yang mudik, jangan sampai lupa kalau ada cuti bersama lebaran.
Tahun ini jadi mudik pertama setelah 2 tahun pandemi. Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya haru libur dan cuti bersama Lebaran 2022.
Libur Lebaran akan jatuh pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Sementara cuti bersama Lebaran 2022 jatuh pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Dengan demikian, total masa libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 H adalah 10 hari. Presiden Jokowi memperbolehkan masyarakat untuk mudik tahun ini. Namun masyarakat diminta tetap waspada dengan menjalankan protokol kesehatan.
Mengingat cukup lamanya hari libur lebaran ini, Presiden Jokowi mewanti-wanti aparatnya untuk berkoordinasi dengan baik karena bisa jadi mudik di luar perkiraan pemerintah.
Jokowi utamanya meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo hingga Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk berkoordinasi terutama terkait jalur untuk arus mudik dan arus balik.
"Hati-hati arus mudik ini bisa di luar perkiraan semua, Kapolri, dibantu TNI, Menhub, yang dikoordinasi Pak Menko betul-betul menyiapkan ini jangan sampai keliru mempersiapkan jalur mudik yang baik dan bisa meminimalisir kemacetan dan penumpukan arus mudik dan balik nantinya. Harus mulai dihitung betul," ujarnya.
Selain cuti bersama dan libur lebaran, pemerintah sudah menetapkan libur nasional 2022 lainnya yakni:
Minggu, 1 Mei : Hari Buruh Internasional
Senin-Selasa, 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
Senin, 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
Kamis, 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
Rabu, 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
Sabtu, 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
Sabtu, 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
Rabu, 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
Sabtu, 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
Minggu, 25 Desember : Hari Raya Natal. (dtt)