Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anjuran Pemerintah Pusat agar Pemda memberlakukan kebijakan Work Form Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak berlaku di Sumatera Utara. Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, mengatakan kebijakan WFH untuk mengurangi kemacetan pada arus balik Hari Idulfitri 1443 H itu, belum perlu diterapkan di Sumut.
"Sumut belum perlu itu, itu kan karena kemacetan, sehingga untuk mengurai untuk tidak menjadi penumpukan, di Jawa boleh, tapi di Sumut tidak, dia harus tepat waktu makanya saya cek tepat waktu," ujar Edy menjawab wartawan di Medan, Senin (09/05/2022).
Karena WFH tak perlu, Gubernur Edy pun melakukan inspeksi mendadak kehadiran ASN Pemprov Sumut di hari pertama kerja usai libur dan cuti Lebaran, Senin pagi.
Beberapa Kantor Dinas di instansi Pemprov Sumut dikunjunginya, seperti di Dinas Kehutanan (Dishut), Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BP2RD), Samsat Medan Selatan, dan Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD) Sumut.
Secara umum, mantan Pangkostrad itu mendapati kehadiran ASN Pemprov Sumut cukup bagus. Hanya ada 3 ASN di Kantor BPBD tak hadir karena sakit.
Meski begitu, Gubernur Edy mengatakan persoalan utama bukan soal hadir tidaknya. Lebih dari itu adalah bagaimana ASN bekerja baik dan serius.
"Kembali lagi, dia hadir hanya hadir aja, bukan hadir terus kerja, nggak kerjaan itu, yang prioritas ini kan hadir. Kedua terus kerja. Ini dia yang tidak kerja ini, duduk-duduk, ngobrol sana ngobrol sini, ini yang segera harus kita bahas," kata Edy kepada wartawan soal hasil sidak.
Sebelumnya saat sidak di Dinas Kehutanan Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Gubernur Edy disambut Kadishut, Herianto. Namun di sana, orang nomor satu di Sumut itu tampak kesal. Ia mendapati kesan kumuh.
"Jorok sekali tempatnya, banyak barang-barang sitaan di situ, pohon pohon nggak jelas, nggak pada tempatnya. Saya minta satu bulan, kalau gak saya tertibkan," tegas Edy.
"Inilah saya sedang cek ini. Kebetulan di sini lengkap dia. Yang saya temukan bukan lengkapnya sekarang ini. Pangkalanya sangat buruk, yang harus dia selesaikan. Tidak ada dia selesaikan orang-orangnya saya selesaikan," tegas Edy.
Ditanya apa sanksi lebih lanjut?. "Pastilah, pasti sanksi karena dia buru-buru sekali pas mau cuti sibuk sekali, gitu pas kewajibannya kembali harus bekerja, kalau dia lengah di situ berarti dia tidak taat," ujar Edy lagi.