Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyebut belum menemukan aturan tentang penyelenggaraan pendidikan pada masa darurat dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pihaknya mengusulkan agar hal tersebut turut diakomodir.
"Kami mendorong agar sistem pendidikan nasional itu juga mampu mengakomodir dan mengantisipasi penyelenggaraan pendidikan pada masa darurat atau pada masa khusus," ucap Ketua Departemen Litbang PB PGRI, Sumardiansyah Perdana Kusuma, kepada detikEdu, Sabtu (21/5/2022).
Pendidikan pada masa darurat atau khusus yang dimaksud PGRI dalam hal ini adalah ketika terjadi bencana alam, bencana kesehatan, perang, dan lain sebagainya.
Sumardiansyah menegaskan, penyelenggaraan pendidikan pada masa tersebut harus dilegalkan dan didesain dalam bentuk sistem pendidikan nasional yang tertuang dalam undang-undang.
"Jadi memang ke depan kita harus mulai mempertimbangkan bukan hanya soal teknologi dan infrastruktur ataupun kapasitas guru, misalkan. Tapi, bagaimana mitigasi kebencanaan agar bisa masuk dalam penyelenggaraan praktik pendidikan," tegas guru Sejarah SMAN 13 Jakarta ini.
Menurutnya, mitigasi bencana dalam pendidikan Indonesia perlu diperkuat dengan memasukkannya ke dalam sistem pendidikan nasional.
Organisasi profesi guru lainnya, seperti Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga mengusulkan hal yang sama. Pihaknya menginginkan agar penyelenggaraan pendidikan pada masa darurat masuk dalam revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tersebut.
Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo mengatakan, situasi darurat seperti gempa bumi, gunung meletus, asap kebakaran hutan, banjir bandang, tsunami, dan lainnya mengakibatkan peserta didik tidak bisa bersekolah tatap muka. Termasuk, pandemi COVID-19 yang berlangsung selama dua tahun ini.
"Nah, di sinilah pemerintah Indonesia seharusnya sudah siap menggunakan penyelenggaraan pendidikan dalam situasi darurat," ujar Heru dalam keterangan tertulis, Minggu (20/2/2022) lalu.
Saat ini UU Sisdiknas masih dalam tahap revisi. UU ini telah berjalan selama 16 tahun sebelum akhirnya diperbaiki.(dtc)