Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Banda Aceh. Aceh memiliki lagu atau himne yang wajib dinyanyikan pada setiap acara resmi. Berjudul Aceh Mulia.
Himne tersebut pertama sekali dinyanyikan saat pelantikan anggota DPR Aceh periode 2019-2024 di Gedung DPR Aceh di Banda Aceh. Tamu undangan yang hadir diminta berdiri untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian dilanjutkan dengan Aceh Mulia.
Sejak saat itu, himne Aceh tersebut mulai sering dinyanyikan, terutama pada rapat paripurna. Himne dalam bahasa Aceh itu merupakan ciptaan Mahrisal Rubi.
Keberadaan himne Aceh Mulia diatur dalam Qanun nomor 2 tahun 2018 tentang Himne Aceh. Dalam qanun dijelaskan Himne Aceh merupakan sebuah gita puja yang menyanjung dan memuliakan keberadaan Aceh dalam kaitannya dengan kemakmurannya sebagai sebuah daerah syariah yang terus menerus mendapatkan berkah dari Allah.
Penggunaan himne itu antara lain bertujuan untuk melambangkan keistimewaan dan kekhususan Aceh, membina dan memelihara semangat dan citra berbudaya masyarakat Aceh serta mewujudkan masyarakat Aceh yang damai dan sejahtera. Himne tersebut juga dapat dinyanyikan sebagai pernyataan rasa bangga terhadap Aceh serta acara lain baik di Aceh maupun luar Serambi Mekah.
Dalam qanun juga dijelaskan himne tersebut diperdengarkan setelah lagu Indonesia Raya untuk menghormati presiden, wakil presiden, gubernur, bupati/wali kota, kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat.(dtt)