Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut akhirnya menggelar rekontruksi kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP), di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Rabu (25/5/2022).
Gelar rekonstruksi itu turut dihadiri jaksa penuntut umum (JPU), kuasa hukum tersangka serta 8 tersangka yang terlibat dalam kasus kerangkeng maut tersebut.
Sementara Bupati Langkat non aktif, TRP alias Cana tidak dihadirkan karena masih dalam penahanan di KPK terkait kasus korupsi. Peran TRP digantikan oleh personel polisi.
Rekonstruksi itu mendapat pengamanan ekstra ketat dari personel Sabhara dan Propam Polda Sumut. Hingga kini, rekontruksi masih berlangsung. Masih satu tersangka yang memperagakan kasus tersebut.
"Ya hari ini penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan rekonstruksi kasus kerangkeng. Nanti hasilnya akan disampaikan karena prosesnya masih berlangsung," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Diketahui, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, TRP, yang diduga disebabkan karena penganiayaan.
Ke sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni Bupati Langkat non aktif TRP, Dewa Perangin-angin, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.