Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 4 keputusan penting dilahirkan dari Rapat Koordinasi bersama unsur Pemerintah Kabupaten/Kota, BUMN/BUMD dan pelaku UMKM di Hotel Grand Antares Medan, Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (31/05/2022).
Pertama, akan ada PIC dari masing-masing BUMN/BUMD yang menangani kemitraan/pembinaan UMKM. Kedua kabupaten/kota akan menjaring UMKM potensial untuk dimitrakan.
Ketiga akan di bentuk Forum Koordinasi UMKM Sumut, yang akan mengkordinasikan pelaksanaan kemitraan maupun pemberdayaan CSR kepada pelaku UMKM
Kemudian keputusan keempat, yakni akan dibentuk satu aplikasi menyangkut sistem informasi pemberdayaan dan pembinaan UMKM. Hal itu disampaikan Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Dr Naslindo Sirait usai memimpin rakor.
Adapun rakor yang digelar Biro Perekomian Setdaprov Sumut tersebut, diikuti oleh unsur Pemerintah Kabupaten/Kota, BUMN/BUMD dan pelaku UMKM. "Kita, Pemprov Sumut, merasa rakor ini begitu penting," kata Naslindo.
Sebab, katanya, rakor itu bertujuan untuk koordinasi dan sinkronisasi program pembinaan, pemberdayaan UMKM oleh BUMN/BUMD melalui program kemitraan maupun program CSR.
Naslindo mengatakan BUMN/BUMD dan Pemkab/Pemko, sudah banyak melakukan pembinaan dan pemberdayaan UMKM. F
Namun faktanya pembinaan tersebut masih berisfat parsial, dilakukan secara sendiri kurang koordinasi, sehingga tidak terlihat sinkronisasi program dan juga jumlah UMKM yang sudah dibina.
Lebih lanjut Naslindo Sirait mengatakan intervensi terhadap UMKM sangat penting karena dua hal. Pertama dari sisi jumlah, UMKM sangat besar yakni mencapai 98% dari total pelaku usaha.
Kedua, produktivitas UMKM sangat rendah kontribusinya pada PDRB Sumut. "Dengan intervesi kepada UMKM yang dapat meningkatkan UMKM naik kelas, maka akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Sejalan dengan pembinaan dan pemberdayaan UMKM itu, UU Cipta Kerja yang lebih lanjut diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan UMKM, ditegaskan ada kewajiban usaha besar untuk bermitra dengan UMKM, baik melalui program CSR maupun dalam bentuk kemitraan lain seperti plasma inti, kontrak, supplay chain, permodalan maupun pemasaran.
Untuk itu, ujar Naslindo, Pemrov Sumut melihat besarnya potensi BUMN/BUMD dan usaha besar di Sumut, yang secara portofolio sangat menjanjikan untuk dimitrakan. Pemrov tidak ingin memobilisasi dana CSR perusahaan, sebab sepenuhnya itu dalam kewenangan masing-masing perusahaan.
Namun sifat kerelaan di dalam CSR tersebut, harus dikontrol dan diarahkan agar berbasis kebutuhan, berbasis data dan berbasis program yang dapat meningkatkan perekonomian di sektor rill di Sumut.
Apalagi pada tahun 2021, perekonomian Sumut belum sepenuhnya pulih, dimana perekonomian baru tumbub 2,61%. Sehingga program kemitraan usaha besar, BUMN/BUMD dengan UMKM akan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Hadir dalam rakor itu narasumber dari KPPU, Dinas Koperasi dan UKM Sumut, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Perwakilan BI Wilayah Sumut, BNI, Inalum, Bank Sumut dan beberapa BUMN/BUMD serta Asosiasi UMKM di Sumut lainnya.