Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengungkapkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendapat laporan ada 12 ribu sertifikat tanah dari hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) disalurkan kepada penerima fiktif di Sumatera Utara.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sunraizal mengoreksi pernyataan tersebut. Ia menegaskan yang benar adalah belum diberikan.
"Ini ada beberapa yang belum diserahkan. Inilah yang kemarin kita beda bahasa," jelasnya, kepada awak media, di Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Lebih spesifik, Ia mengatakan jumlah sertifikat tanah yang belum diserahkan di Sumatera Utara sebanyak 12.985. Penyebab belum diserahkan sertifikat itu karena banyak hal. Diantaranya, ada sebagian data yang diperlukan untuk penerbitan sertifikat belum diserahkan oleh pemohon.
"Kemudian ada lain pemiliknya ada di luar kota Medan, atau di luar Deli Serdang sehingga ada kesulitan sulit untuk menghubungi," jelasnya.
Selain itu, disampaikan Rizal, ada juga yang sertifikatnya tinggal dibagikan, namun orangnya tidak ada. Alasan lainnya, karena ada warga yang enggan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan enggan memang tidak mau mengikuti program PTSL.(dtf)