Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI sekaligus politisi PPP, Anas Thahir, menilai kondisi kedaruratan untuk menggunakan vaksin tidak halal sudah tidak relevan. Ia mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) soal vaksin halal.
"Jika sudah ada vaksin halal maka haram hukumnya dalam agama Islam untuk menggunakan vaksin yang tidak halal," ujar Anas dalam keterangan tertulis, Rabu (15/6/2022).
Hal ini disampaikan dalam Seminar Fraksi PPP DPR RI bertajuk 'Pasca Putusan MA tentang Vaksin Halal: Umat Islam Butuh Vaksin Halal' di Senayan, Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan ini, ia mengatakan vaksin halal bisa menjadi salah satu jawaban atas keraguan sebagian masyarakat. Terutama bagi mereka yang enggan divaksinasi karena mempertanyakan atau memilih vaksin yang halal.
"Keberadaan vaksin halal juga bisa menjadi solusi terhadap permasalahan vaksin yang sudah kadaluarsa. Vaksin kadaluarsa tidak bisa digunakan demi kepentingan kemanusiaan," jelasnya.
"Pengadaan vaksin halal yang baru dan berkualitas bisa memberikan rasa aman dan nyaman terhadap umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia," imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan Nomor 31 P/HUM/2022 yang memutuskan vaksin COVID-19 bagi umat muslim di Indonesia wajib berstatus halal. Dewan Pembina Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) KH Jamaluddin F Hasyim menilai putusan MA itu memberikan kepastian hukum dan kewajiban bagi pemerintah dalam penentuan jenis vaksin dan jaminan kehalalannya.
"Namun jenis vaksin booster yang wajib digunakan tidak satupun memiliki sertifikat halal. Dengan fakta Kemenkes mengabaikan putusan MA tersebut, berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum yang berdampak secara pidana, perdata dan pelanggaran hak asasi manusia, serta membuat kekacauan dalam bertata negara," ungkap Jamaluddin.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat agar mengingatkan pemerintah, khususnya Kemenkes, untuk mematuhi keputusan MA ini.
"Kami mengapresiasi partai PPP yang telah mendukung perjuangan penggunaan vaksin halal bagi umat Islam," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Direktur Registrasi Obat BPOM RI Siti Asfijah Abdoellah turut menambahkan informasi terkait vaksin halal yang telah digunakan di Indonesia. Dari vaksin Coronavac, vaksin COVID-19 Biofarma, vaksin Zifivax, hingga SARS-CoV-2 Vaccine (Vero Cell).
Sebagai informasi, seminar Fraksi PPP DPR RI bertajuk 'Pasca Putusan MA tentang Vaksin Halal: Umat Islam Butuh Vaksin Halal' ini dibuka oleh Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi dan dimoderatori oleh Tenaga Ahli Fraksi PPP DPR RI Yogi Prima Danu. dtc