Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Diduga korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), Kepala Urusan (KAUR) Keuangan Desa Hilihoru tahun 2019, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, berinisial MH (34) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan, sejak Kamis (23/6/2022) sampai 20 hari ke depan.
Hal ini disampaikan Kajari Nias Selatan, Mukharom, didampingi Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Satria Dharma Putra Zebua dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Teluk Dalam, Kamis (23/06/2022).
"Pada hari ini, Kamis, 23 Juni 2022, Kejari Nias Selatan telah menetapkan kepala urusan keuangan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Tahun 2019 sebagai tersangka," ungkap Mukharom.
Tersangka MH disangkakan dengan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan DD dan ADD tahun anggaran 2019, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 893.308.123.
"Kerugian negara sebesar Rp 452.960.405,m sesuai LHP Inspektorat Kabupaten Nias Selatan," beber Mukharom.
Dia menjelaskan bahwa perkara ini merupakan hasil pengembangan atas perkara yang melibatkan mantan Pj Kepala Desa Hilihoru berinisial YH, yang perkaranya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Tersangka MH ditahan di Rumah Tahanan Polres Nias Selatan. Ia disangka melanggar Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 20 Tahun dan minimal 1 tahun penjara.