Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Fraksi Partai Keadilan sejahtera (FPKS) DPRD Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan agar setiap penanaman modal di Sumut harus benar-benar menguntungkan bagi masyarakat. Selain itu, penanaman modal oleh investor jangan sampai merusak kearifan lokal, SDA maupun SDM.
Hal itu ditegaskan Fraksi PKS DPRD Sumut saat paripurna Ranperda Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Provinsi Sumut, Rabu di DPRD Sumut, (29/6/2022). Dalam keterangan tertulisnya Kamis (30/6/2022), Fraksi PKS menyebutkan dokumen Ranperda RUPM harus memperhatikan kebutuhan lingkungan dan masyarakat.
"Penanaman modal harus memperhatikan dan menjunjung tinggi kearifan lokal, baik SDA maupun SDM agar tidak merusak lingkungan dan semaksimal mungkin bisa menyerap tenaga kerja local, sehingga dapat mengurangi angka kemiskinan," kata Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, Jumadi.
Terkait ranperda RUPM, Jumadi mengungkapkan, Fraksi PKS memberi masukan agar perlu diperhatikan bahwa di dalam dokumen analisis investasi harus didukung analisis yang matang, sehingga investor mengetahui investasi yang dilakukan menguntungkan dan dapat memaksimalkan SDA dan SDM Sumut.
Fraksi PKS mengingatkan, RUPM merupakan dokumen perencanaan penanaman modal jangka panjang, sehingga segala sesuatu yang berhubungan dengan tata cara pemberian insentif, jangka waktu dan kemudahan lainnya harus diperhatikan dengan seksama, agar dikemudian hari tidak terjadi hal yang merugikan masyarakat Sumut.
Dalam pandangan umumnya, FPKS juga menyatakan prihatin dengan situasi dan kondisi perekonomian saat ini, akibat harga-harga kebutuhan masyarakat bergerak naik seperti cabai, minyak goreng, telur dan kebutuhan sembako lainnya, sementara daya beli rakyat cenderung menurun, terutama para petani sawit sangat terpukul dengan anjloknya harga TBS.
Terkait hal itu, kata Jumadi, Fraksi PKS minta gubernur Sumut harus tegas terhadap para pengusaha PKS agar membeli TBS dari petani sesuai harga ditetapkan pemerintah (berdasarkan rapqt penetapan harga Pemprovsu 22 Juni 2022 Rp 2.039 per kg sawit usia 10-20 tahun. ”Jika perlu beri sanksi tegas setiap penyimpangan, karena di lapangan harga untuk petani hanyq Rp1.000 per kg, bahkan harga untuk petani swadaya ada di bawah Rp1.000,” ujarnya.
Padahal, lanjut Jumadi, kebijakan penetapan harga TBS adalah kewenangan gubernur dan ditetapkan setiap pekan hari Rabu, harusnya diikuti dengan penerapan yang konsisten di lapangan.