Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Eksportir Sumatra Utara (Sumut) menuntut barang ekpspor yang tertahan sejak 4 Mei di Kapal Mathu Bhum V298E segera dilepaskan. Tuntutan tersebut disampaikan oleh perwakilan eksportir di Kantor Staf Presiden melalai rapat pada Kamis (14/7/2022) lalu. Rapat dibuka Deputi III Kepala Staf Presiden, Panutan S Suklendrakusuma dan dimoderatori Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden di bidang Industri & Perdagangan Internasional, dan Border Economy & Security, Agung Krisdayanto.
Perwakilan DPN Apindo, Anton Supit, mengaku berbagai upaya dan telah memakan waktu yang lama soal tertahannya barang ekspor di Kapal Mathu Bhum V298E. "Eksportir pun akhirnya memilih untuk melaporkannya ke Kantor Staf Presiden guna mendapatkan kepastian," katanya, Sabtu (16/7/2022).
Secara rinci, tuntutan eksportir yakni segera melepas barang tertahan dengan resiko dan risiko biaya yang paling minim. Ada dua opsi, yakni melanjutkan ekspor atau re-impor dan re-ekspor. Kedua eksportir (sesuai ToD, Terms of Delivery) akan menyiapkan gugatan hukum para pihak yang berdasarkan UU bertanggung jawab atas tertahannya barang ekspor. Para buyer (sesuai ToD) juga dapat melakukan tuntutan melalui Arbitrase Internasional.
Terakhir, karena barang ekspor sudah 72 hari tertahan, semua kerugian akan dituntut secara hukum ke para pihak yang berdasarkan UU bertanggung jawab atas tertahannya barang ekspor.
Faktor yang mendasari tuntutan eksportir yakni status kepabeanan. Semua barang yang telah dimuat ke sarana pengangkut pada 3 Mei 2022. Menurut Pasal 2 Ayat (2) UU Kepabenan secara yuridis TELAH DIEKSPOR. Kedua tidak adanya kepastian hukum. Untuk diketahui, sudah 72 hari tanpa kepastian hukum. Terlalu lama menetapkan status hukum produk sawit 34 kontainer (7,8%), non-sawit 402 kontainer (92,2%) ikut terdampak.
Selain itu, adanya produk yang masa simpannya terbatas mengakibatkan penurunan mutu dan rusak permanan, juga terkait masalah safety barang. Contoh barang yang mudah rusak adalah kubis segar yang jumlah 6 kontainer 40 ft milik eksportir dari CV Maju Berkah Bersama dan CV Alaska Permai.
Faktor berikutnya yakni semakin lama barang tertahan, semakin besar kerugian yang dialami eksportir. Terakhir, menghindar terjadinya pembatalan kontrak. Saat ini, sudah ada buyer yang melakukan pembatalan kontrak dan hal ini perlu antisipasi bagi eksportir lainnya.
Ketua Umum Deapalindo, Toto Dirgantoro, mengucapkan terima kasih kepada KSP karena respon cepatnya segera menggelar rapat atas permasalahan yang dilaporkannya.
Toto Dirgantoro meminta agar materi rapat yang telah disiapkan dan dibahas oleh DEPALINDO, GAPKINDO, dan APINDO selaku perwakilan eksportir untuk dipresentasikan kepada peserta yang pada pokoknya menyampaikan tuntutan. Pada intinya tuntutan eskportir adalah agar para pihak segera melepaskan barang ekspor karena tanpa kesalahan dan telah 72 ditahan, dimana dari sisi kepabeanan semuanya sudah clear karena telah mendapatkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE).
"Bila produk sawit memang terbukti bersalah, turunkan dan lanjutkan ekspor untuk barang yang tidak ada kaitannya dengan PERMENDAG No. 22/2022," katanya.
Sekretaris Eksekutif Gapkindo Sumut, Edy Irwansyah, mengatakan, karet yang tertahan di Kapal Mathu Bhum V298E akan diguanakan sebagai bahan baku ban punya masa simpan terbatas. "Kalau terlalu lama tertahan, spesifikasi mutu yang akan diterima oleh buyer sudah tidak sesuai lagi, pada akhirnya barang ini akan direject. Sebab, ini masalah ini sangat erat kaitannya dengan safety," katanya.
Pada rapat tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden di bidang Industri & Perdagangan Internasional, dan Border Economy & Security, Agung Krisdayanto, juga meminta penjelasan dari para pihak, antara lain Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jendral Perhubungan Laut, Direktur Teknis Kepabeanan, Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut, lalu Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Belawan, Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan, operator MV MATHU BHUM.
"Semua penjelasan dan klarifikasi dari para pihak telah dicatat dengan semangat untuk mempercepat kegiatan ekspor segera normal. Apalagi kapal feeder jalur Belawan ke Malaysia merupakan jalur logistik vital bagi kegiatan ekspor-impor Sumatera Utara," katanya.