Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Belum lama ini, terjadi kekisruhan dalam keberangkatan calon jemaah haji furoda. Selaku mitra penyelenggaraan haji dan umroh, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menyatakan siap mengawal penyempurnaan regulasi haji furoda yang disusun pemerintah.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum IPHI Erman Suparno dalam acara Pembukaan Musyawarah Wilayah IPHI Provinsi Bali di Denpasar pada Minggu (17/7/2022). Menurut Erman, pihaknya juga siap berkontribusi untuk menyempurnakan aturan dan peraturan perundang-undangan tentang haji furoda.
"IPHI bersedia untuk berkontribusi dalam penyempurnaan regulasi dimaksud bersama pemerintah, legislatif, dan stakeholders dan siap mengawal penyempurnaan peraturan perundang-undangan," kata Erman dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikHikmah, Minggu (17/7/2022).
Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI ini juga berharap, ada solusi yang bisa menjawab kekisruhan dalam penyelenggaraan haji furoda pada tahun ini.
"Semoga Allah SWT memberikan bimbingan dan hidayah kepada kita sehingga ada solusi terkait dengan kekisruhan dalam penyelenggaraan haji mujalah atau haji furoda tahun 2022. (Khususnya dalam melindungi jemaah haji Indonesia dari) yang berpotensi fraud," tutur dia.
Sebagai gambaran, haji furoda adalah skema pemberangkatan haji khusus yang mekanismenya sedikit berbeda dengan haji reguler. Dengan kata lain, haji furoda adalah adalah haji yang menggunakan visa haji dari undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Jenis haji ini termasuk luar kuota visa haji reguler yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama RI. Untuk itulah, jemaah haji furoda biasanya dikelola secara perorangan maupun oleh travel haji resmi, tidak resmi, atau yayasan yang memiliki afiliasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Meski bersifat mandiri, menurut arsip detikcom, haji furoda telah diatur pelaksanaannya dalam undang-undang. Legalitas haji furoda terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Sementara IPHI sendiri hadir sebagai organisasi non politik dan independen yang peduli dan mengkoordinir para jemaah haji Indonesia. Mereka mengklaim memiliki peran untuk ikut bertanggung jawab moral (moral obligation) dalam menjaga kemabruran para jemaah haji, termasuk haji furoda.(dtc)