Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Satres Narkoba Polres Tanah Karo menangkap enam orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dalam sepekekan terakhir. Barang bukti yang diamankan petugas berupa, 154,12 gram sabu dan 2.531,75 gram ganja.
Sesuai pres rilis Humas Polres tanah Karo, Senin (1/8/2022) kepada medanbisnisdaily.com. Keenam tersangka diamankan dari tempat terpisah dalam 4 kasus. Penindakan ini menurut Kapolres Tanah Karo, AKBP. Ronny Nicolas Sidabutar S.I.K merupakan konsistensi pemberantasan narkoba.
"Kami akan terus berupaya menekan dan memberantas peredaran narkotika di Tanah Karo. Akhir bulan Juli 2022, personil menangkap enam orang tersangka pengedar sabu-sabu dan ganja," papar AKBP Ronny Nicolas didampingi, Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry D Tobing.
Penangkapan kasus narkotika di Kecamatan Kabanjahe, polisi menangkap 3 pelaku, yakni SB (45), RS (55) dan VAK (25). Ketiganya merupakan warga Desa Lau Buluh Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, dengan barang bukti sabu-sabu bruto 104 gram.
Selanjutnya di Kecamatan Berastagi, petugas menangkap seorang pelaku, RS (47), dengan barang bukti sabu t bruto 50,13 gram. Di Kecamtan Munte, personel menangkap SA als KELING (28), dengan barang bukti ganja seberat bruto 31,75 gram. Kecamatan Tigabinanga, anggota menangkap ASK (36), debgan BB ganja 2.500 gram bruto.