Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polda Sumut menetapkan 6 tersangka kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan kerja di Kamboja.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (18/8/2022) mengatakan, penetapan terhadap ke lima tersangka setelah penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara terhadap kasus PMI ilegal yang diamankan dari Bandara Kualanamu, beberapa waktu lalu.
"Ke lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka bernama GL (PMI), Ko Bacang alias Cahyadi (PMI), Aboi, Albert, dan Amat Cerdas Kahar," kata Kombes Hadi.
Dari 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Kombes Hadi mengungkapkan 3 orang sudah diamankan, yakni GL, KB alias Cahyadi dan Aboi.
"Dua orang tersangka lagi A dan ACK masih dalam pengejaran Polda Sumut," ungkapnya
Dijelaskan Kombes Hadi, peran dari ke 5 tersangka ada yang sebagai perekrut, menyiapkan Fasilitas penginapan, menyiapkan keberangkatan pesawat, dan sejauh ini masih terus didalami penyidik Ditreskrimum.