Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kembali menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program pemutihan itu berlaku mulai 1 September-30 November 2022 untuk seluruh masyarakat di Sumut (wajib pajak) yang memiliki kendaraan bermotor.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Achmad Fadly, menjawab wartawan di Medan, Rabu (31/08/2022).
Achmad Fadly mengatakan, program pemutihan PKB dihadirkan untuk meringankan masyarakat Sumut dalam membayarkan tunggakan pajak kendaraannya pasca pandemi covid-19.
Ia menyebutkan, pemutihan antara lain meliputi pembebasan denda PKB, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, pembebasan denda BBNKB ke-2 dan pembebasan tunggakan PKB tahun ke-4 ke atas.
Dijelaskan lebih lanjut, penghapusan sanksi administrasi atas PKB adalah kecuali sanksi administrasi yang muncul karena keterlambatan pendaftaran atas penyerahan kendaraan pertama/baru (BBNKB II), ubah bentuk, ganti mesin, dan atau exit dump.
Kemudian dilakukan pembebasan tunggakan pokok PKB untuk masa pajak tahun keempat dan seterusnya atau masa pajak bulan ke-37 terhadap wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB.
"Dan ada juga pembebasan pokok BBNKB untuk penyerahan kedua (BBNKB kedua) dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi atas BBNKB kedua," jelas Achmad Fadly.
Ditambahkannya, program pemutihan PKB diberikan kepada wajib pajak status orang/pribadi yang memiliki ataupun menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Sumut.
Kemudian program itu juga berlaku bagi badan usaha swasta, BUMD, BUMN dan instansi pemerintah maupun instansi swasta di wilayah Sumut.
"Program ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut tahun 2022 tentang Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi PKB/BBNKB akselerasi Pemulihan Ekononi Daerah Pasca Pandemi Covid-19," pungkas Fadly.
Jangan Sampai Bodong
Lebih lanjut Achmad Fadly meminta masyarakat pemilik kendaraan bermotor (kecuali yang membayar PKB tepat waktu), diharapkan segera memanfaatkan program pemutihan PKB tersebut.
Sebab jika tidak, kendaraan bermotornya akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atau statusnya menjadi ilegal alias bodong.
Hal itu, sambung Achmad Fadly, merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 yang mulai diterapkan saat ini.
"Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor," ujar Achmad Fadly menyampaikan ayat 2 poin b pasal 74 UU 22 tersebut.
Ditambahkannya lagi, selain dianggap bodong, konsekuensi dari tidak bayar PKB minimal 2 tahun tersebut, maka kendaraan bermotor tidak dapat diregistrasi kembali.
Hal itu tertuang pada pasal 74 ayat 3 yang berbunyi "Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana imaksud pada ayat 1 (satu), tidak dapat diregistrasi kembali".
BACA JUGA: Gubernur Edy: Takkan Ada Lagi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut
Program pemutihan PKB yang digelar Pemprov Sumut ini berseberangan dengan pernyataan Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi sebelumnya. Pada sosialisasi penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 yang dihadiri Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Selasa (09/08/2022), mantan Pangkostrad itu menegaskan bahwa kebijakan pemutihan denda PKB tidak efektif. Menurutnya, kebijakan pemutihan justru 'kurang sehat'. Ke depan tidak akan ada lagi kebijakan pemutihan denda PKB tersebut.
"Tidak ada lagi cerita pemutihan dan segala macam, dia akan ditindak tegas dan kenderannya akan di sita," ujar Edy.