Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Serang - Nikita Mirzani mengaku lelah menjalani wajib lapor ke Polresta Serang Kota karena ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE. Dia kini bersedia ditangkap tapi dengan beberapa syarat.
"Kalau mau tangkap aku boleh dengan empat syarat," kata Nikita kepada wartawan di Serang, Kamis (1/9/2022).
Syarat pertama, ia minta penyidik Polresta tidak menangkapnya di subuh buta karena ia masih tidur dan mengantuk.
Kedua, ia meminta penyidik tidak menangkapnya di ruang publik. Apalagi saat ia bersama anak-anaknya seperti di mal.
"Ketiga, penjarain dulu Dito Mahendra dan Nindy Ayunda," paparnya.
Syarat terakhir, jika ia kemudian dipenjara, ia meminta polisi memasukkannya dalam sel bersama Nindy Ayunda. "Satu sel saja, kalau sama-sama dalam penjara kan bebas," tambahnya.
Ia menyebutkan kasusnya atas laporan Dito Mahendra soal UU ITE disebut kasus receh. Jika syarat-syarat di atas bisa dipenuhi, ia pun tidak keberatan dimasukkan ke penjara.
"Aku ini mau kasusnya jalan lagi kalau 4 syarat sudah dilakukan Jakarta selatan dan Polres Serang Banten. Ini kan kasus sampah, receh, orangnya juga sapa nggak tahu, bukan orang penting di Indonesia juga," pungkasnya. dtc