Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah menjalani tahanan selama 9 bulan penjara, Musjakar warga Kelurahan Began Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, terdakwa perkara pemerkosaan dan pembunuhan calon pengantin, F warga Lingkungan 7 Bagan Deli, akhirnya dibebaskan hakim karena tidak terbukti bersalah.
Keterangan yang diperoleh medanbisnisdaily.com, Rabu (5/10/2022), Muskajar sebelumnya dituntut 20 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Belawan. Ia akhirnya bebas dari Rutan Klas I Labuhan Deli, Selasa (4/10/2022), karena tidak terbukti bersalah.
Kuasa hukum Muskajar, Riadi mengatakan, penjemputan kliennya yang telah dibebaskan dari tuntutan pengadilan, setelah dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait pemerkosaan dan pembunuhan. Akibat dari tidak hati-hati dan dipaksakannya penyidik dan kurang telitinya jaksa dalam menelaah terhadap penyidikan, akhirnya berdampak ke Muskajar yang tak bersalah harus menjalani hukuman.
Dia menyebutkan, kejaksaan dan penyidik harus melihat fakta sebenarnya, sehingga kesannya menjadi proses penegakkan hukum hanya hantam kromo.
Menurut putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, akan ada pemulihan nama baik dengan proses rehabilitasi yang akan dilakukan. Jaksa penuntut umum akan menyampaikan ke majelis hakim melakukan upaya hukum kasasi.
"Penyidik harus mengedepankan aspek yang sebenarnya agak tidak berkesan proses hukum yang hanya hangan kromo, nanti akan ada pemulihan nama baik setelah putusan hakim dan upaya hukum kasasi," ucap Riadi.
Pria berkaca mata hitam itu berharap, ke depan, proses penyidikan di kepolisian harus menjadi perhatian utama, agar tidak terjadi penyidikan yang asal-asalan tanpa mengedepankan aspek yang sebenarnya.
"Harapan saya proses penyidikan di tingkat kepolisian harus mengedepankan aspek sebenarnya, fakta-fakta di lapangan harus menjadi perhatian utama," tegas Riadi.
BACA JUGA: Terdakwa Pembunuh Calon Pengantin Wanita di Belawan Divonis Bebas