Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pendirian pabrik minyak makan merah (M3) wajib dibangun dan dikelola oleh koperasi. Hal tersebut berdasarkan arahan Presiden. Karena itu, jika ada korporasi (perusahaan) yang menghasilkan atau mendirikan pabrik M3, maka itu ilegal.
Hal tersebut dikatakan Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM RI, Ahmad Zabani, pada kegiatan Focus Group Disscussion (FGD) Penguatan Kelembagaan dan Kemitraan Kelapa Sawit Rakyat Sumatera Utara Melalui PKS Petani Sawit Indonesia yang digelar Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Sumatera Utara (Sumut), 5-7 Oktober 2022.
Ahmad Zabadi mengatakan, Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan pada minggu ketiga Oktober ini akan dilakukan groundbreaking pembangunan pabrik M3. Tiga daerah di Sumut akan menjadi pilot project pembangunan pabrik M3 yakni di Langkat, Deliserdang dan Asahan. "Ditargetkan pada bulan Januari 2023 nanti sudah lanching produk M3 milik koperasi petani sawit karena ini bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan petani sawit melalui kelembagaan," katanya, Jumat (7/10/2022).
FGD yang diadakan di Hotel Madani Medan turut dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara yang diwakili langsung oleh Kepala Dinas Perkebunan Sumut, Lies Handayani Siregar; Dewan Pembina DPP Apkasindo, Mayjend (Purn) Erro Kusnara; Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat ME Manurung; Sekjen, Rino Afrino; Direktur PPKS Medan, Edwin Syahputra Lubis dan peserta FGD meliputi Koperasi dan kelompok tani mitra Apkasindo.
Melalui Kepala Dinas Perkebunan Sumut, Lies Handayani Siregar, Gubernur Sumut meminta peran dan kerja sama stakeholder, BPDP-KS dan petani sawit untuk mewujudkan cita-cita petani sawit dengan hijrah ke sektor hilir guna meningkatkan kesejahteraan petani sawit itu sendiri.
"Untuk meningkatkan kompetensi pasar, laku penyerapan TBS dan nilai petani kelapa sawit, Sumut dicanangkan menjadi pilot project pembangunan pabrik M3 yang dikelola oleh koperasi. Jadi untuk optimalnya keberhasilan program ini, diminta adanya pengkajian analisis secara detail baik sisi teknis maupun kelembagaannya. Saya berharap adanya peran seluruh stakelholding kelapa sawit untuk mendukung terwujudnya pengelolaan kelapa sawit yang baik, dan untuk program ini saya meminta adanya kajian secara detail baik dari sisi teknis maupun kelembagaannya," kata Lies Handayani Siregar.
Ketua DPP Apkasindo, Gulat ME Manurung, mengatakan, 92% petani kelapa sawit menjual hasil panennya kepada agen penjualan yang mengakibatkan tidak terkontrolnya harga TBS kelapa sawit yang sesuai dengan harga penetapan. "Untuk itu, perlu adanya penguatan kelompok dan koperasi petani kelapa sawit untuk dapat menjalankan usaha hilir dalam hal ini PKS sawit milik petani sawit rakyat Indonesia," katanya.
Pemerintah mendorong produksi M3 berbasis koperasi yang dikelola oleh petani sawit, sebagai alternatif minyak goreng yang banyak digunakan masyarakat. Minyak makan merah atau disebut juga sebagai refined palm oil merupakan produk dari minyak sawit mentah (crude palm oil) yang memiliki warna terang mencolok dan aroma yang kuat.
Hal tersebut membuat minyak makan merah kurang diminati oleh masyarakat. Padahal minyak makan merah diklaim lebih sehat jika dibandingkan dengan minyak goreng yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat.
Direktur PPKS Medan, Edwin Lubis, mengatakan, peluncuran minyak makan merah ini tentu menjadi tantangan tersendiri, karena masyarakat terbiasa dengan penggunaan minyak goreng yang jernih.
"Karenanya, kita memerlukan sosialiasi kepada masyarakat agar minyak makan merah ini dapat diterima dengan baik. Mindsetnya adalah bukan semakin jernih minyak gorengnya maka semakin sehat untuk dikonsumsi atau semakin banyak kandungan baik yang terdapat di dalamnya, begitu juga sebaliknya," kata Edwin
Tidak jauh berbeda dari minyak goreng pada umumnya, kata Edwin, minyak makan merah juga dihasilkan dari kelapa sawit. Bedanya minyak makan merah tidak melalui proses penyulingan atau bleaching seperti minyak goreng sawit biasa.
"Proses bleaching bahkan akan mengurangi kandungan nutrisi yang terdapat pada kelapa sawit, minyak makan merah sudah SNI dan BPOM berarti sudah pasti aman," katanya pada saat sesi diskusi dengan peserta FGD.
Bukan hanya itu, kata Edwin, jika masyarakat bisa menerima minyak makan merah ini, pemerintah tidak perlu mengeluarkan banyak biaya lagi untuk memenuhi vitamin A dan lainnya. "Apalagi persoalan yang kita hadapi saat ini adalah persoalan stunting, jadi minyak makan merah ini mampu menjadi solusinya," katanya.
Tidak hanya memiliki banyak kandungan baik, minyak makan merah dinilai lebih mudah untuk diproduksi, dengan begitu tentunya harga minyak makan merah akan jauh lebih murah dibandingkan dengan minyak makan biasa. Selisih harga minyak makan merah dengan minyak goreng biasa ditaksir hingga Rp5.000/liter. "Jadi, hadirnya minyak makan merah ini bukanlah temporer, melainkan mampu menjadi solusi ekonomi dan kesehatan," kata Edwin.