Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
BUKAN suatu hal yang baru kisruh soal penyaluran bantuan sosial dan subsidi terjadi. Di lapisan masyarakat, pemerintah dianggap keliru dan menyalurkan bantuan dengan tidak tepat sasaran. Sementara pemerintah menilai masih banyak masyarakat yang enggan patuh terhadap aturan subsidi. Kasus hukum terkait penyalahgunaan distribusi subsidi ataupun bantuan sosial juga seringkali didapati di masyarakat. Baik itu bantuan sosial yang dikorupsi, ataupun penimbunan barang-barang subsidi. Persoalan-persoalan seperti inilah yang menambah kisruh di masyarakat.
Pandemi Covid-19 yang menghantam perekonomian di seluruh dunia turut menyumbang permasalahan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penduduk miskin pada Maret 2022 sebanyak 26,16 juta jiwa. Angka tersebut meningkat jika dibandingkan dengan Maret 2019 dimana pandemi Covid-19 belum terdeteksi di beberapa wilayah dan jumlah penduduk miskin berada di angka 25,2 juta jiwa.
Pandemi juga membuat kemiskinan ekstrem dan kemiskinan struktural meningkat. BPS juga melaporkan terdapat 10,86 juta orang atau sebesar 4 persen penduduk Indonesia yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem pada 2021.
Meskipun demikian, perlahan kondisi ini semakin membaik, yang ditandai dengan menggeliatnya sektor-sektor ekonomi penopang utama. Pada momen inilah pemerintah berupaya sekeras mungkin mendorong agar situasi ekonomi masyarakat turut terbantu. Ada berbagai bantuan yang digelontorkan pemerintah pada saat ini. Mulai dari bantuan langsung tunai, subsidi, atau berupa barang yang didistribusikan melalui berbagai sarana.
Dari sisi perencanaan, sebenarnya pemerintah sudah punya misi untuk mereformasi sistem perlindungan sosial. Reformasi tersebut mencakup 3 bagian yaitu reformasi sistem kesehatan, reformasi sistem kebencanaan, dan reformasi sistem perlindungan sosial yang menyeluruh bagi seluruh penduduk Indonesia. Reformasi pada sistem perlindungan sosial inilah yang saat ini sangat relevan pada masalah kisruhnya penyaluran bantuan di masyarakat.
Untuk mewujudkan reformasi sistem perlindungan sosial ini, pemerintah melalui kolaborasi Kementerian/Lembaga yang terdiri atas Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Badan Pusat Statistik, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa/PDDT, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kementerian Bidang Perekonomian, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sepakat untuk menghasilkan satu data terpadu untuk perlindungan sosial, melalui kegiatan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Kegiatan ini mencakup seluruh penduduk, tanpa melihat status ekonominya. Sehingga pada akhirnya akan dihasilkan basis data seluruh penduduk dengan profil sosial ekonominya.
BACA JUGA: Mencatat Pertanian Indonesia dengan ST2023
Dalam perjalanannya, kegiatan Regsosek dimulai dengan kolaborasi berjenjang dari pusat hingga ke level pemerintahan paling bawah. Hal ini dimaksudkan agar seluruh lapisan pemangku kebijakan memiliki pemahaman yang sama tentang kegiatan ini. Sebagai bagian dari pemangku kebijakan, pemahaman tentang Regsosek akan memudahkan antar instansi dalam berkolaborasi, khususnya dalam berbagi pakai basis data penduduk yang nantinya dihasilkan dari kegiatan ini.
Satu data kondisi sosial ekonomi ini diharapkan menjadi satu-satunya sumber data bagi berbagai program dan kebijakan yang dimiliki masing-masing instansi. Artinya, semestinya sudah tidak ada lagi kisruh sumber data, antar kementrian harus memastikan sumber data bantuan ke depannya hanya berasal dari basis data yang sama, yakni hasil Regsosek.
Tahapan berikutnya adalah pendataan awal kegiatan Regsosek melalui pengumpulan data di lapangan. Dalam tahapan pendataan ini, BPS akan menurunkan petugas pendataan lapangan untuk mengumpulkan data sosial ekonomi seluruh penduduk dalam rentang waktu 15 Oktober hingga 14 November 2022. Tentunya petugas yang diturunkan akan dilatih dan diwajibkan mengikuti seluruh standar operasional yang ditetapkan. Demikian juga dengan pengawasan lapangan yang berlapis serta penjaminan kualitas untuk memastikan data yang dikumpulkan sesuai dengan kondisi lapangan.
Pada tahapan pengumpulan data inilah partisipasi dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat sangat diharapkan. Masyarakat diharapkan dapat menerima seluruh petugas dan memberikan jawaban sesuai kondisi sosial ekonomi yang sebenar-benarnya. Masyarakat harus punya komitmen juga untuk membantu pemerintah agar memiliki basis data yang berkualitas.
Basis data ini harus akurat, agar kebijakan yang akan diambil sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Artinya, dengan memberikan jawaban dan data yang sebenarnya, masyarakat telah berkontribusi untuk menyediakan informasi yang presisi, sehingga reformasi sistem perlindungan sosial dapat terwujud. Setelah proses pendataan awal Regsosek ini selesai, integrasi data lintas sektor secara bertahap akan dilakukan. Demikian juga dengan pemutakhiran data secara mandiri di desa/kelurahan.
Pada akhirnya nanti, reformasi sistem perlindungan sosial melalui kegiatan Regsosek adalah kerja nyata dalam perbaikan basis data penerima bantuan sosial di Indonesia. Kolaborasi dan kerja sama banyak pihak dalam kegiatan Regsosek ini juga menjadi momen untuk percepatan penghapusan kemiskinan, khususnya kemiskinan ekstrem.
Segala lapisan masyarakat harus mensukseskan kegiatan ini. Baik itu di level pusat, hingga level satuan lingkungan setempat terkecil (dusun/lingkungan). Dengan demikian segala permasalahan kisruhnya program bantuan sosial dapat diminimalisasi dan cita-cita untuk masyarakat Indonesia sejahtera akan semakin mudah untuk direalisasikan.
====
Penulis Statistisi Ahli Muda di BPS Kabupaten Asahan.
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]