Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
SEKTOR pertanian merupakan leading sector dalam perekonomian Indonesia. Pertanian menjadi sektor strategis yang berperan sebagai pilar kekuatan Indonesia sejak dulu hingga hari ini. Faktanya sektor pertanian kita memastikan penyediaan bahan pangan bagi seluruh penduduk Indonesia.
Selain itu, sektor pertanian juga menyediakan lapangan kerja yang besar dalam menyerap tenaga kerja, bahkan ketika pendidikan tenaga kerja tersebut masih minim, ataupun tenaga kerja yang sudah berumur lanjut usia.
BPS mencatat di Tahun 2022 sektor pertanian menampung 40,63 juta jiwa atau sekitar 29,96 persen dari penduduk yang bekerja. Jika dibandingkan dengan sektor-sektor lainnya, daya serap tenaga kerja di sektor pertanian ini adalah yang tertinggi.
Pandemi Covid-19 yang menghantam perekonomian seluruh bangsa di dunia juga membuktikan bahwa sektor pertanian Indonesia teruji tangguh dalam menghadapi kontraksi ekonomi. Di kuartal kedua tahun 2020 BPS juga melaporkan ketika pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 5,32 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sektor pertanian mampu tetap tumbuh positif sebesar 2,19 persen. Bahkan sektor pertanian memberikan konstribusi yang besar pada perekonomian Indonesia sebesar 15,46 persen di kuartal kedua tersebut. Kontribusi yang besar tersebut tentu saja sangat berpengaruh pada angka pertumbuhan ekonomi nasional. Bisa dibayangkan jika sektor pertanian juga mengalami kontraksi, tentu saja akan mengakibatkan kontraksi angka pertumbuhan ekonomi nasional semakin dalam minusnya.
Sedemikian pentingnya sektor pertanian pada tatanan kehidupan bangsa Indonesia, menjadikan sektor ini selayaknya memiliki basis data yang lengkap dan akurat. Ketersediaan data pertanian yang presisi sangat penting untuk menjadi dasar perencanaan pembangunan. Kinerja sektor pertanian yang diketahui menjadi penopang perekonomian, seharusnya senantiasa dipantau dan dievaluasi.
Dengan demikian pemerintah dapat menempatkan kebijakan-kebijakan strategis yang dapat memastikan sektor pertanian tetap berkontribusi positif. Sebaliknya, data pertanian yang semrawut akan menyebabkan berbagai program dan kebijakan menjadi tidak tepat sasaran. Alih-alih mendorong kemajuan sektor pertanian, kebijakan yang salah tentu saja malah akan menjadi masalah bagi para petani dan pelaku sektor pertanian lainnya.
BPS sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, diamanatkan untuk menyediakan statistik dasar dengan menyelanggarakan kegiatan Sensus Penduduk (SP), Sensus Ekonomi (SE), dan Sensus Pertanian (ST) yang masing-masing dari kegiatan sensus tersebut dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali.
SP dilaksanakan setiap tahun berakhiran angka 0, SE dilaksanakan setiap tahun berakhiran angka 3, dan ST dilaksanakan setiap tahun berakhiran 3. Dengan demikian di tahun depan, Sensus Pertanian 2023 (ST2023) akan diselenggarakan. ST2023 mendatang merupakan sensus pertanian yang ketujuh sejak pertama kali dilaksanakan di Tahun 1963.
Kegiatan ST2023 bermaksud mengumpulkan keseluruhan data pertanian di Indonesia. Kegiatan pertanian yang dimaksud mencakup subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan. Dalam prosesnya sensus pertanian akan mengumpulkan, mengolah, menyajikan, menganalisis, hingga mengevaluasi data pertanian di Indonesia. Data tersebut diperoleh dengan mendapatkan informasi dari seluruh responden sensus pertanian yaitu usaha pertanian di rumah tangga, usaha pertanian berupa perusahaan, dan usaha pertanian lainnya.
BACA JUGA: Potret Petani di HUT RI
ST2023 dirancang berstandar internasional, mengacu pada program World Programme for the Census of Agriculture (WCA) yang dikawal oleh Food and Agriculture Organization of the United Nations (FAO). Standardisasi internasional ini adalah upaya agar negara kita bisa menyediakan data pertanian yang lengkap untuk dimanfaatkan dalam menghitung indikator SDGs pertanian.
Selain itu, keterbaruan dalam ST2023 ini juga ditunjukkan dengan ketersediaan isu-isu strategis di sektor pertanian. Isu-isu strategis terkini tersebut diantaranya tentang urban farming, petani milenial, small scale food producer, dan sebagainya. Dengan mengikuti standar internasional tersebut, diharapkan kita mampu mengukur dan memonitoring sejauh mana sektor pertanian yang kita miliki di kancah dunia.
Data yang dihasilkan ST2023 akan menunjukkan struktur pertanian hingga level terkecil. Populasi yang dihasilkan juga bermanfaat sebagai kerangka dasar untuk kegiatan pertanian selanjutnya. Dengan demikian data pertanian yang kita miliki menjadi mutakhir dan up to date. Pemerintah akan bisa membandingkan data pertanian kita dengan negara-negara lain.
Pemerintah juga dapat mengevaluasi dan membandingkan kondisi pertanian sepuluh tahun yang lalu dengan kondisi terkini. Sehingga perbaikan dan kebijakan yang tepat bisa dirumuskan untuk kemajuan sektor pertanian.
Saat ini, segala persiapan kegiatan ST2023 sedang dilaksanakan. Gladi di lapangan, publisitas sebagai sosialisasi ke masyarakat luas, dan diskusi interaktif terkait penyelenggaraan ST2023 juga telah dilaksanakan. Namun demikian, partisipasi dan kerja sama banyak pihak tetap menjadi kunci kesuksesan kegiatan ST2023 ini. Hasil ST2023 bermanfat bagi banyak pihak.
Selaras dengan itu, banyak pihak juga yang harus berperan aktif. Pertama, para pemangku kepentingan baik itu kementrian/instansi terkait harus paham tentang kegiatan ini. Pemahaman terkait data yang dihasilkan ST2023 akan menjadi modal untuk merumuskan kebijakan dan program yang tepat untuk kemajuan pertanian. Kedua, para pelaku usaha pertanian sebagai sumber informasi data ST2023 juga harus memahami bahwa informasi yang diberikan akan menjadi dasar perencanaan pembangunan di sektor pertanian.
Kepedulian dan kerja sama semua pihak dalam mensukseskan ST2023 akan menjadi penentu masa depan sektor pertanian Indonesia, untuk pertanian yang lebih maju.
====
Penulis Statistisi Ahli Muda di BPS Kabupaten Asahan.
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]