Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Artis Nikita Mirzani didakwa pencemaran nama baik terhadap pelapor Dito Mahendra. JPU menilai Nikita dengan sengaja mentransmisikan dan mendistribusikan muatan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan memanfaatkan keartisannya.
JPU Slamet menyatakan tidak ada yang mengganggu kehidupan Nikita. Slamet mengatakan ada tuduhan yang menyatakan terdakwa berpacaran dengan suami Nindy Ayunda. Slamet juga menyebut soal pengiriman bunga mengatasnamakan suami Nindy Ayunda.
"Selanjutnya timbul niat terdakwa menyampaikan kepada masyarakat perihal peristiwa tersebut dengan memanfaatkan ketenaran sebagai publik figure," kata Slamet di PN Serang, Senin (14/11/2022).
Slamet mengatakan terdakwa sebelumnya melihat pemberitaan di media online terkait ada pemukulan terhadap petugas keamanan di Kemang. Pemukulan disebut dilakukan Dito Mahendra. Nikita juga menyebut-nyebut nama polisi agar adil dalam penanganan kasus.
"Terdakwa mengimbau kepolisian agar harus adil, terdakwa kemudian tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa seizin maupun sepengetahuan dari saksi Mahendra Dito mulai mencari foto saksi Mahendra Dito di internet," ujar JPU.
Melalui Instagram terdakwa yaitu @nikitamirzanimawardi_172, lanjut JPU, Nikita kemudian mentransmisikan foto saksi Dito Mahendra yang sudah diedit melalui Instagram Story.
"Foto-foto saksi Mahendra Dito yang telah diedit sebelumnya melalui Instastory," katanya.
Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Serang, pembacaan dakwaan dilakukan oleh JPU Slamet. Sidang dipimpin majelis hakim Dedi Ari Saputra dengan hakim anggota Slamet Widodo dan Atep Sopandi.(dtc)