Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sergai. Kejari Serdang Bedagai (Sergai) mengeksekusi Suhardi, Kepala Desa (Kades) Blok 10, Kecamatan Dolok Masihul yang menggunakan ijazah palsu saat pencalonan tahun 2019, Rabu (7/12/2022).
Menurut Kasintel Kejari Sergai,Renhard Harve SH, perkara ijazah palsu itu telah inkrah diputus PN Sei Rampah hingga putusan MA dengan vonis 8 bulan tahanan dan denda Rp 5 juta.
"Terpidana langsung akan kami bawa ke LP kelas 2 di Tebing Tinggi," ujar Renhard Harve didampingi Freddy Pasaribu selaku JPU bagi terpidana.
Awalnya, Suhardi tahun 2019 mencalonkan kepala desa dengan menggunakan surat ijazah paket C yang palsu, tidak ada lembaga dan sekolahnya. Terpidana melanggar pasal 69 ayat 1 UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.