Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Rumah Sakit (RS) Murni Teguh Medan sudah menerima laporan dari polisi daerah (Polda) Sumatra Utara (Sumut) terkait dugaan malpraktik terhadap seorang pasien atas nama Evarida Simamora. Pasien tersebut didiagnosa Tendinopathy Achilles (tumbuh tulang di pergelangan kaki).
Kuasa Hukum RS Murni Teguh, Refman Basri, Senin (19/12/2022), dugaan malpraktek tersebut tidaklah benar. Menurutnya antara pihak rumah sakit maupun pasien hanya terjadi kesalahpahaman.
"Jadi permasalahannya begini, pada saat itu seorang pasien datang ke rumah sakit dengan mengeluhkan kaki kirinya yang sakit. Setelah itu dokter yang mengobati melakukan Rontgen atau X Ray," ucap Refman mengawali kronologi kejadian didampingi dr Prasojo Sujatmiko dan Kepala Humas RS Murni Teguh dr Herman Ramli.
"Sementara kaki kiri yang dikatakan pasien masih sakit itu dalam keadaan bengkak sehingga tidak bisa dilakukan operasi. Kemudian karena ditemukan kondisi kaki kanan bermasalah juga maka dilakukanlah operasi tersebut," jelasnya.
Namun kata Refman, sebelum melakukan operasi, dokter yang menangani pasien menjelaskan terlebih dahulu kepada pasien. "Maka dari itu semua hanya salah paham saja dan saat ini pun masih dirawat di RS Murni Teguh dan kondisi pasien mulai pulih," jelasnya.
Sementara dokter yang mengobati pasien Prasojo Sujatmiko menyatakan bahwa dirinya sebagai seorang dokter tetap mengusahakan yang terbaik.
Ia menerangkan pada 23 November 2022, pasien masuk dengan diagnosa Tendinopathy Achiles (tumbuh tulang di pergelangan kaki). Dari pemeriksaan sebelumnya (MRI) terdapat Osteofit dan sudah dilakukan fisioterapi selama 2 bulan, namun tidak ada perbaikan. Sehingga diputuskan untuk operasi.
Pada pukul 18.00 WIB, lanjutnya, dilakukan prosedur operasi eksis Osteofit (mengikis tulang tumbuh) dengan tim bedah RS Murni Teguh.
"Intra operasi dilakukan pemeriksaan foto X Ray dengan C-ARM untuk melihat ukuran tulang yang tumbuh Kemudian dijumpai tulang tumbuh di kaki kanan lebih panjang dari yang kiri, serta kaki kiri bengkak saat dilakukan operasi," ucapnya.
Ia mengatakan operasi yang dilakukan dengan akses tumit kanan dengan oanjang 3 cm dan punggung kaki sepanjang 2 cm, mengikis tulang yang tumbuh untuk menghilangkan rasa nyeri. Sementara kaki kiri masih bengkak saat operasi dan tidak dilakukan tindakan," terangnya lagi.
"Kita pastikan lakukan yang terbaik hanya saja pada hakikatnya manusia itu ciptaan tuhan jadi kesembuhan itu ditangan yang di Atas tapi tetap kita berusaha secara maksimal kita berharap pasien pulihnya secepat mungkin," tukasnya.
Sementara Kepala Humas RS Murni Teguh, Herman, mengatakan hingga saat ini rumah sakit masih melakukan perawatan kepada pasien. "Sekarang kondisiny sudah bisa berjalan ke kamar mandi sendiri dan memakai tongkat. Pada saat ke rumah sakit pun kondisinya juga memakai tongkat. Kita tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien walaupun sudah ada laporan ke ranah hukum," ujarnya.
Herman mengatakan, Evarida Simamora adalah pasien BPJS kelas I berusia 52 tahun. Ia adalah seorang bidan dari Kota Sibolga. Pihaknya sudah melakukan upaya pertemuan untuk mendapatkan titik temu. "Sudah pernah ada perbincangan dengan pasien namun masih ada kesalahpahaman," ujarnya.