Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) USU dengan tajuk “Keterbukaan Informasi Publik, Semua Berhak tahu”. Kegiatan ini diadakan di Ruang Theater Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik USU Senin, 19 Desember 2022.
Sosialisasi PPID ini bertujuan meningkatkan wawasan, pengetahuan tentang PPID, meningkatkan pelayanan informasi publik kepada masyarakat, serta menjaga kebersamaan, keharmonisan dan kepercayaan terhadap badan publik dengan masyarakat yang memerlukan penyampaian informasi secara cepat, tepat waktu, mudah dan terpercaya. Demikian siaran pers USU, Minggu (25/12/2022)
Sekretaris Universitas USU, Prof Dr dr Muhammad Fidel Ganis Siregar MKed(OG) Sp OG Subsp F E R menegaskan, ketersedian informasi haruslah difasilitasi PPID USU guna menjamin masyarakat mendapatkan informasi yang dibutuhkan dengan cepat, transparan, kredibel, serta akurat.
“Di dalam kehumasannya, USU nantinya bisa menyediakan informasi yang bisa diakses oleh publik di lingkungan USU serta mensosialisasikan dan melaksanakan dengan baik dengan tanggung jawab. Mengingat amanat atas ketersediaan informasi tersebut wajib difasilitasi PPID yang ditunjuk di lingkungan USU sehingga menjamin masyarakat bisa mendapat informasi yang dibutuhkan dengan cepat, transparan, kredibel dan akurat," ujar Fidel.
Kepala Humas, Promosi, dan Protokoler USU, Amalia Meutia MPsi menjelaskan, USU baru saja mendapatkan predikat informatif. Karenanya USU melalui PPID akan terus memberikan standar pelayanan informasi publik yang lebih baik lagi.
“Seperti yang kita baru terima beberapa waktu yang lalu, USU salah satu badan publik yang mendapat predikat informatif. Nah dari predikat itu, sudah diketahui, USU memang sudah memberikan standar pelayanan informasi publik yang baik, yaitu yang transparan, akuntabel dan akurat,” kata Amalia.
Turut hadir di Sosialisasi PPID USU itu, Ketua Komisi Informasi Sumut yang juga menjadi narasumber Dr Abdul Haris, SH MKn. Abdul Haris menjelaskan, apabila badan publik ditimpa berita menyimpang maka dapat diatasi dengan mengelolanya. Selanjutnya dinilai apakah berita tersebut layak diinformasikan kepada publik atau tidak sesuai dengan Undang Undang No 14 Tahun 2008.
“Jadi memang ada informasi itu yang memang kesimpang ya kan. Lalu kita kelola aja kan, udah kita kelola baru kita diskusikan yang mana yang boleh mana yang tidak boleh, itulah dia. Jadi makanya tadi saya sampaikan ada informasi informasi dikecualikan, di Pasal 17 Undang Undang No 14 Tahun 2008,” tutur Abdul Haris